Penanganan Dugaan Penyelewengan DD Dinilai Lambat, Warga Ancam Demo

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Tabrani. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2015 dan 2016 dianggap lambat ditangani Kejaksaan negeri Buton, Sulawesi Tenggara. Kasus yang diduga dilakukan Kepala Desa Wasampela, Kecamatan Wabula, Karudini ini, dilaporkan oleh Forum Penyelamat Desa Wasampela (Fa-Dewa) bulan lalu.

Menilai kasus lambat ditangani, La Asri selaku warga setempat lantas mengagendakan aksi unjuk rasa susulan sekaligus memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2017 itu.

“Bingung juga kita ini, jangan sampai penegak hukum sudah main mata dengan kepala desa,” kata La Asri kepada sejumlah awak media, Senin (4/12/2017).

Demi mendapatkan kejelasan, lajut Asri, pihaknya berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejari Buton pada Senin, 11 Desember 2017.

“Kita mau turun aksi rencananya pada saat hari H anti korupsi, namun karena Hari Sabtu itu kantor libur, makanya kita tunda nanti hari Senin,” ujarnya.

Hal sama juga dikatakan warga lainnya, La Muli, anak Ketua BPD Wasampela. Menurutnya, dirinya pernah menemani ayahnya saat dimintai keterangan oleh pihak Kejari Buton sekitar tiga minggu lalu. Tetapi hingga kini, belum tindakan nyata yang dilakukan oleh Kejari Buton.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Tabrani mengatakan sebelum turun melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Dan hingga kini, yang baru hadir untuk dimintai keterangan yaitu Ketua BPD Wasampela.

“Kita Kamis (30/11/2017) lalu sudah melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris dan Bendahara Desa Wasampela, tapi tidak bisa hadir dengan alasan ada acara di Kota Baubau,” kata Tabrani, Selasa (5/12/2017).

Meski begitu, lanjut Tabrani, pihaknya akan kembali melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan dengan harapan dapat hadir dalam minggu ini untuk memberi keterangan. Namun jika dalam pemanggilan juga mereka tidak hadir, pihaknya akan turun langsung ke lapangan.

“Waktu yang dibutuhkan untuk memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait kurang lebih satu bulan. Setelah tuntas semua itu, baru dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan,” jelasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan