Pencari Kerja di Buton Tak Minat Urus Kartu Kuning

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BUTON – Meskipun menjadi kartu resmi bagi pencari kerja yang dikeluarkan pemerintah. keberadaan Kartu kuing rupanya tidak terlalu dibutuhkan oleh pencari kerja di Kabupaten Buton.

 

Berdasarkan data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasketrans) Kabupaten Buton, hingga bulan April 2016 ini, belum ada satupun pencari kerja yang bertandang ke Kantor Dinasketrans untuk mengurus kartu kuning, sebagai salah satu syarat yang digunakan melamar pekerjaan.

 

\”Belum ada yang datang ke Kantor, untuk melapor mengambil kartu kuning yang akan dijadikan salah satu syarat melamar pekerjaan,\” ungkap Kepala Disnakertrans Buton, La Renda, Jumat (29/4).

 

Dikatakannya, pada umumnya pencari kerja akan datang untuk mengambil kartu kuning di Dinasketrans jika ada pengangkatan PNS. Namun, lanjut La Renda, sejak adanya informasi terkait moratorium pengangkatan PNS, dari beberapa tahun lalu hingga saat ini tidak ada masyarakat yang sengaja datang untuk
mengambil kartu kuning.

 

\”Biasanya kecuali ada tes, baru mereka (masyarakat) itu datang ambil kartu kuning, kalau tidak ada, maka seperti di tahun 2015 lalu tidak ada, yang mengambil kartu kuning,\” pungkasnya.

 

Kebutuhan Kartu kuning sebagai kartu resmi pencari kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 07/2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 207/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri.

  • Bagikan