Pencuri 27 Daun Pintu Rumah Dibekuk Satreskrim Polres Kendari 

  • Bagikan
Pencuri 27 Daun Pintu Rumah Dibekuk Satreskrim Polres Kendari SULTRAKINI.COM: KENDARI - Satreskrim Polres Kendari berhasil menangkap BS (26) pelaku pencurian 27 daun pintu rumah dibilangan Kota Kendari, Selasa (23/2/2021), sekitar pukul 09.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Kendari. "Aksi pertama dilakukan pelaku pada 17 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu pelaku membongkar 12 daun pintu sebuah bangunan kosong milik Barnabas Betteng yang berada di Jalan HEA Mokodompit, Lorong Olala," ungkap Gede, Selasa (23/2/2021). Lanjutnya, keesokan harinya pelaku kembali melancarkan aksinya sekira pukul 04.00 Wita di Lorong Tridharma. Pelaku mengambil 10 buah daun pintu rumah kos yang baru dibangun. "Puluhan daun pintu itu pelaku bawa menjauh sekitar 100 meter lalu ditutup terpal untuk memudahkan pelaku memuatnya," jelas Gede. Tak berhenti disitu, pelaku kembali melakukan aksinya pada 22 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku berhasil mengambil 5 buah daun pintu di sebuah Meubel milik Marten Sulaeman yang letaknya tak jauh dari lokasi kedua pelaku melakukan aksinya. "Jadi totalnya ada 27 buah daun pintu yang dicuri oleh pelaku," bebernya. Gede menuturkan, bahwa setelah daun-daun pintu itu terkumpul, pelaku kemudian menawarkannya ke orang-orang melalui Market Place Facebook. "Total barang bukti yang kami amankan ada 19 buah daun pintu. Sisanya, 8 buah masih dalam proses penelusuran," pungkasnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (B) Laporan: Riswan Editor: Hasrul Tamrin Pelaku pencuri daun pintu BS diamankan Satreskrim Polres Kendari, (Foto: Dok. Polres kendari)
Pencuri 27 Daun Pintu Rumah Dibekuk Satreskrim Polres Kendari SULTRAKINI.COM: KENDARI - Satreskrim Polres Kendari berhasil menangkap BS (26) pelaku pencurian 27 daun pintu rumah dibilangan Kota Kendari, Selasa (23/2/2021), sekitar pukul 09.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Kendari. "Aksi pertama dilakukan pelaku pada 17 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu pelaku membongkar 12 daun pintu sebuah bangunan kosong milik Barnabas Betteng yang berada di Jalan HEA Mokodompit, Lorong Olala," ungkap Gede, Selasa (23/2/2021). Lanjutnya, keesokan harinya pelaku kembali melancarkan aksinya sekira pukul 04.00 Wita di Lorong Tridharma. Pelaku mengambil 10 buah daun pintu rumah kos yang baru dibangun. "Puluhan daun pintu itu pelaku bawa menjauh sekitar 100 meter lalu ditutup terpal untuk memudahkan pelaku memuatnya," jelas Gede. Tak berhenti disitu, pelaku kembali melakukan aksinya pada 22 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku berhasil mengambil 5 buah daun pintu di sebuah Meubel milik Marten Sulaeman yang letaknya tak jauh dari lokasi kedua pelaku melakukan aksinya. "Jadi totalnya ada 27 buah daun pintu yang dicuri oleh pelaku," bebernya. Gede menuturkan, bahwa setelah daun-daun pintu itu terkumpul, pelaku kemudian menawarkannya ke orang-orang melalui Market Place Facebook. "Total barang bukti yang kami amankan ada 19 buah daun pintu. Sisanya, 8 buah masih dalam proses penelusuran," pungkasnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (B) Laporan: Riswan Editor: Hasrul Tamrin Pelaku pencuri daun pintu BS diamankan Satreskrim Polres Kendari, (Foto: Dok. Polres kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satreskrim Polres Kendari berhasil menangkap BS (26) pelaku pencurian 27 daun pintu rumah dibilangan Kota Kendari, Selasa (23/2/2021), sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Kendari.

“Aksi pertama dilakukan pelaku pada 17 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu pelaku membongkar 12 daun pintu sebuah bangunan kosong milik Barnabas Betteng yang berada di Jalan HEA Mokodompit, Lorong Olala,” ungkap Gede, Selasa (23/2/2021).

Lanjutnya, keesokan harinya pelaku kembali melancarkan aksinya sekira pukul 04.00 Wita di Lorong Tridharma. Pelaku mengambil 10 buah daun pintu rumah kos yang baru dibangun.

“Puluhan daun pintu itu pelaku bawa menjauh sekitar 100 meter lalu ditutup terpal untuk memudahkan pelaku memuatnya,” jelas Gede.

Tak berhenti disitu, pelaku kembali melakukan aksinya pada 22 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku berhasil mengambil 5 buah daun pintu di sebuah Meubel milik Marten Sulaeman yang letaknya tak jauh dari lokasi kedua pelaku melakukan aksinya.

“Jadi totalnya ada 27 buah daun pintu yang dicuri oleh pelaku,” bebernya.

Gede menuturkan, bahwa setelah daun-daun pintu itu terkumpul, pelaku kemudian menawarkannya ke orang-orang melalui Market Place Facebook.

“Total barang bukti yang kami amankan ada 19 buah daun pintu. Sisanya, 8 buah masih dalam proses penelusuran,” pungkasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan