Pencuri Lempengan Nikel di PT OSS Konawe Tertangkap, Oh Ternyata

  • Bagikan
Tersangka pencuri lempengan nikel di PT OSS. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pencurian lempengan nikel seharga ratusan juta rupiah di PT OSS dibekuk Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Seorang di antara mereka berhasil kabur dan sedang dikejar polisi.

Sepuluh orang tersangka pencuri lempengan nikel di PT OSS diamankan pada Selasa (12/1/2021). Mereka adalah HT, RB, RM, As, LM, PS, TM, UR, AR, dan MI. Parahnya, pelaku adalah karyawan kontrak aktif di perusahaan tambang tersebut.

“Sebelumnya kami mengamankan 13 orang, setelah disidik akhirnya kami menahan sepuluh orang tersangka atas kasus ini,” jelas Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Arron Maramis, Kamis (14/1/2021).

Hasil interogasi menunjukkan para tersangka melakukan aksinya ketika menjaga malam dan suasana gedung lempengan nikel sepi. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengintaian hingga sopir pengangkut hasil curian. Namun apesnya aksi mereka direkam sembunyi-sembunyi oleh karyawan yang sedang bekerja malam itu. Bahkan, meneriaki para tersangka.

“Semua pelaku ini merupakan pekerja aktif di PT OSS Morosi. Para pelaku ini berhasil diamankan oleh security setempat, satu pelaku berhasil kabur,” terangnya.

Resmob Polda Sultra yang mengetahui itu langsung turun ke lokasi dan mengamankan para tersangka di Mapolda Sultra beserta barang bukti.

“Sudah sering, hasil penjualan pun dibagi oleh para pelaku dan memasukannya ke dalam rekening mereka,” tambahnya.

Pelaku lainnya sedang dikejar polisi. Sementara tersangka yang tertangkap disangkakan Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 363 ayat (1) ke (3) ke (4) dengan ancaman kurungan 5 hingga 7 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan