Pencuri Sepeda di Kendari Diringkus, Dua Orang di antaranya masih Di Bawah Umur

  • Bagikan
Kasus pencurian sepeda di Kota Kendari ditangani Polres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Enam muda mudi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terpaksa berurusan dengan Polres Kendari lantaran terlibat aksi 363. Dua di antaranya rupanya masih di bawah umur.

MFA (19), JU (19), ZW (20), MYA (18), MGR (17), dan SPM (16) kini berstatus tersangka kasus pidana Pasal 363 terkait aksi pencurian sepeda di Kota Kendari. Mereka diringkus di wilayah Kemaraya, Poasia, dan Baruga. Kabarnya, muda mudi ini beraksi pada malam hari.

Tidak tanggung-tanggung, 13 unit sepeda berbagai merek berhasil dibawa kabur para tersangka dengan total harga ditaksi sekitar Rp 20-30 juta.

Sebagian sepeda hasil curian sudah terjual. Salah satu transaksi jual beli dilakukan tersangka, yakni secara online, misalnya di grup kendari jual-beli. Harga yang dibandrol tersangka rupanya di bawah rata-rata harga sepeda di pasaran.

“Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda berbagai merek sebanyak 13 unit, total harga sepeda ditaksir sekitar 20 hingga 30 juta karena harga sepeda yang bervariatif,” jelas Kabag Oprs Kendari, AKP Adri Setiawan, Senin (14/9/2020).

AKP Adri Setiawan menerangkan, dalam beraksi, tersangka memonitor tempat yang terdapat sepedanya, kemudian mengecek situasi. Ketika dirasa aman, para tersangka lalu mengangkut sepeda hasil curian menggunakan sepeda motor atau mobil. Untuk sindikat, polisi masih melakukan kembangkan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sepeda hasil curian diamankan Polres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Polres Kendari juga menginfokan bagi masyarakat yang kehilangan sepeda untuk datang ke Mapolres Kendari dan mengecek barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kejadian sudah satu bulanan karena masyarakat banyak melapor. Kami juga sudah upload di media sosial bagi siapa yang kehilangan sepeda agar berhubungan dengan Satreskrim untuk mencocokkan kepada pemilik sepeda,” tambahnya.

Polisi juga menambahkan, dua orang di antara tersangka tersebut menggunakan sabu. Terkait hal ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.

Enam tersangka ini kini terjerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan