Pendaftar PPK dan PPS Disambut Antusias Warga Buteng

  • Bagikan
Daftar pendaftar PPS dan PPK yang mengembalikan berkas di kantor KPUD Buton Tengah, Sultra. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Antusias masyarakat Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara dalam suksesi pesta demokrasi nampak, salah satunya pembukaan pendaftaran PPK dan PPS sejak 13-19 Oktober 2017.

Ketua KPUD Buteng, Aminuddin saat dikonfirmasi di ruangannya menyebutkan jumlah pendaftar PPK mencapai 71 orang dan pendaftar PPS 654 orang. Padahal pihaknya hanya membutuhkan sebanyak 35 orang untuk PPK di tujuh kecamatan dan 231 orang PPS untuk 66 desan dan 10 kelurahan di wilayah itu.

“Perekrutan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Dan semoga yang mendaftarkan diri memang masyarakat yang memiliki kredibelitas dan pengetahuan tinggi seputar pemilu, sehingga dapat menciptakan pemilu yang baik, benar, dan bersih,” kata Aminuddin, Kamis (19/10/2017).

Mekanisme perekrutan pihaknya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana yang dirubah menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang tata kerja yang memuat jumlah PPK masih berjumlah lima orang serta PPS berjumlah tiga orang.

“Semua berdasarkan PKPU tersebut, serta berdasar pada bimbingan teknis yang digelar di Kendari beberapa minggu lalu. Dalam perubahannya pun hanya pada syarat umur yang awalnya diharuskan berusia 25 tahun, diganti menjadi 17 tahun,” jelas Aminuddin. 

Dalam perekrutan badan Adhoc ini, Aminuddin menegaskan bahwa KPU Buteng tidak akan sedikitpun menerima intervensi dari pihak lain dan melaksanakannya sesuai prosesur yang berlaku. 

“Seleksi ini sifatnya substansial (inti), prosedurnya sudah ada dan kita ikuti saja prosedurnya. Jadi tidak akan ada orang lolos sebelum seleksi dan tidak ada orang tidak lolos sebelum seleksi,” ucap Aminuddin.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan