Pendaftar PPK di Kolaka Diisyaratkan Lampirkan Surat Pernyataan Dibubuhi Materai

  • Bagikan
Komisioner KPUD Kolaka Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Aidil Adha. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sebanyak 247 pendaftar PPK di Kabupaten Kolaka, akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat. Salah satu tahapannya, yakni seleksi tertulis pada 23 Oktober mendatang, sebelum ditugaskan mengawal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka serta Pemilihan gubernur Sultra 2018.

“Setelah kita seleksi dari 247 pelamar calon PPK, semuanya lulus berkas. Selanjutnya tes tertulis nanti Senin tanggal 23, jam 9 pagi, di 

Gedung Olahraga Kini Kolaka dengan membawa perlengkapan alat tulis,” kata Komisoner KPUD Kolaka Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu, Aidil Adha, Jumat (20/10/2017).

Seleksi tertulis ini sifatnya wajib bagi para calon peserta PPK. Untuk itu, diharuskan mengambil kartu tes sebelum pelaksanaannya di kantor KPUD Kolaka. “Kalau tidak datang nanti pasti gugur,” terang Aidil.

Setelah seleksi tersebut, peserta kembali dihadapkan pada seleksi wawancara yang diumumkan hasilnya pada 4 November 2017.

Dia menambahkan, jumlah anggota PPK dibutuhkan sebanyak lima orang untuk 12 kecamatan se-Kolaka. “Lima orang untuk tiap kecamatan tapi kita juga akan tetapkan lima cadangan untuk pengganti antar waktu,” jelas Aidil.

KPUD Kolaka pastikan syarat administrasi calon PPK dan PPS sesuai aturan yang berlaku. Termasuk telah dikonsultasikan ke KPU provinsi.

Menurut Aidil, menyusul adanya himbauan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kolaka yang meminta KPUD Kolaka, agar dalam seleksi PPK dan PPS persyaratan administrasi terkait keterangan dari pengadilan, bebas narkoba, dan yang lainnya tetap dijadikan acuan sebagaimana regulasi yang mengaturnya.

“Memang kita permudah syaratnya, seperti keterangan narkoba dan  keterangan tidak pernah pidana tanpa harus dari instansi terkait, cukup surat pernyataan saja dibubuhi materai (sah secara hukum),” tambah Aidil.

Sehubungan lampiran berkas yang dimintai dari instansi terkait, nanti setelah diketahui adanya laporan atau masukkan bahwa pelamar PPK dan PPS tersandung masalah hukum atau narkoba.

“Misalnya tersangkut masalah hukum, atau narkoba atau tidak memenuhi syarat, baru kita meminta surat keterangan dari instansi terkait untuk membuktikannya,” ucap Aidil.

Laporan: Mirwan/Suparman Sultan

  • Bagikan