Pendaftaran Ditutup, Tiga Parpol Tereliminasi di Kendari

  • Bagikan
Suasana penyusunan administrasi partai politik di KPUD Kota Kendari. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tambahan waktu 1×24 terhitung 17 Oktober 2017 yang diberikan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Kendari kepada delapan partai politik yang belum melengkapi berkas pendaftarannya, namun hanya dipenuhi oleh lima partai. Sementara tiga partai lainnya, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang diberikan KPU sebagai peserta Pemilu 2019.

Lima partai yang akhirnya melengkapi kekurangan berkasnya, yakni PAN, PBB, PPP, PKB, dan Partai Hanura. Sementara tiga partai yang harus tereliminasi di KPUD Kota Kendari diantaranya Partai Idaman, Partai Rakyat, dan PIKA.

Baca Juga: 20 Parpol Daftar ke KPU Kendari, 8 Dinyatakan Belum Lengkap

Partai Idaman dinyatakan tak memenuhi persyaratan, dikarenakan tak memiliki formulir F2 yang memuat daftar nama dan alamat anggota partai. Sementara PIKA, selain tak punya formulir F2, juga hanya mempunyai 107 anggota dari 334 anggota yang menjadi syarat minimal. Sedangkan partai Rakyat tak memenuhi keseluruhan persyaratan yang dikeluarkan KPU.

“Semalam sampai pukul 24.00 Wita kita tunggu, tapi tiga partai itu tidak memenuhi persyaratannya,” jelas Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).

Namun kata dia, meski ketiga partai tersebut tidak lolos di Kendari bukan berarti mereka tidak dapat ikut Pemilu 2019. Sebab, masih akan dilihat keterwakilan minimal dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

“Siapa tahu mereka di daerah lain ada, dan mereka memenuhi syarat minimal keterwakilan partainya di tiap wilayah di seluruh Indonesia,” jelas Ade.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian administrasi terhitung mulai 18 Oktober hingga 15 November 2017. Setelah itu akan diumumkan hasil penelitian adminstrasi untuk selanjutnya dilakukan perbaikan adminstrasi mulai 18 November sampai 1 Desember 2017.

Usai penelitian adminstrasi rampung, pihak KPUD Kota Kendari akan melakukan pemeriksaan faktual kepengurusan dan anggota pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan