Pendamping Desa yang Nyaleg Diminta Mundur

  • Bagikan
Kabid Satuan Kerja (Satker) P3MD Sultra, Muh Sofian. (Foto: Istimewa).
Kabid Satuan Kerja (Satker) P3MD Sultra, Muh Sofian. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Bidang Satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sultra, Muh Sofian, bagi pendamping desa baik Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg) pada pemilihan umum 2019, segera mengundurkan diri.

Hal tersebut berdasarkan hearing rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sultra terkait keterlibatan TA, PD dan PLD yang menjadi caleg karena dianggap double job dan melanggar kode etik program kementerian desa.

“Olehnya itu berdasarkan putusan tersebut para pendamping desa harus mundur. Ketentuan ini merujuk dengan standar operational prosedur (SOP) pendamping. Terkait soal tata prilaku (code of conduct) pada poin G jelas tertulis bahwa jabatan publik, pendamping profesional tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik/kepengurusan partai politik,” ujar Sofian saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/11/2018).

Kata Sofian, jika mereka tidak mengundurkan diri maka pihaknya akan mengambil sikap tegas untuk menghentikan profesi mereka sebagai tenaga pendamping Kementerian Desa.

“Kita segera proses cepat teman-teman yang terlibat partai. Kita beri tenggang waktu kepada mereka untuk mengudurkan diri selama satu minggu dari sekarang,” tegasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, tercatat pendamping yang caleg ada sekitar 27 orang tersebar  di 17 Kabupaten/kota.

“Namun kendala kami saat ini terhadap 27 caleg tersebut belum mengantongi nama-namanya secara paten. Kami berupaya mencari data-data ril di lapangan. Kalau memang mereka Caleg harus ada tanda bukti bahwa mereka terdaftar dalam DCT dari KPU. Jika dia pengurus partai maka harus ada SK kepengurusan partai,” terangnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan