Pendamping PKH Ketahuan Nyaleg, DPRD Kolaka Sarankan Lepas Jabatan

  • Bagikan
Pendamping PKH nyaleg di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Pendamping PKH nyaleg di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ketahuan menjadi calon legislatif 2019, disarankan mundur dari jabatannya. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Syaraifuddin Baso, usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Sosial di Jakarta.

“Hasil Konsultasi kita di Kementrian Sosial baru-baru ini, harus mundur mereka sebagai pendamping PKH, karena dalam kontraknya itu tidak boleh mendaftar pekerjaan lain,” terang legislator PDIP tersebut, Rabu (12/9/2018).

Ia menyarankan keduanya mundur dari jabatan sebagai pendamping PKH yang dibiayai oleh APBN atau mundur sebagai caleg bila masih menginginkan jabatan tersebut.

“Karena aturannya tidak boleh, jangan sampai menjadi bumerang bagi mereka, kasian juga kan,” ujar Syaraifuddin.

Terdapat dua pedamping PKH ketahuan menjadi caleg di wilayah Kabupaten Kolaka, yakni Kadriman sebagai caleg dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan Kolaka 3 dan Al Mukhtaram sebagai caleg dari Partai Golkar untuk Dapil Kolaka 4.

Terkait dua orang tersebut, Ketua KPD Kolaka, Nur Ali, mengaku dalam PKPU tidak secara spesifik melarang pendamping PKH untuk nyaleg, namun spesifik kepada mereka dengan jabatan kepala desa dan perangkatnya serta pejabat lainnya.

“Kalau pendamping PKH tidak disebutkan, jadi boleh-boleh saja,” terang Nur Ali.

Sehubungan konsultasi seperti dikatakan DPRD, dia mengatakan aturan itu merupakan internal Kemensos, misalnya aturan kontrak dengan para pendamping PKH.

“Bisa jadi mereka ada aturan atau kontrak tidak boleh mendaftar pekerjaan lain atau caleg. Aturannya bukan di kita, tapi di internal mereka, yang pasti di PKPU tidak ada spesifik menerangkan mereka harus mundur,” tegasnya.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan