Pendataan Penduduk Tatap Muka Diresmikan, BPS Sultra Turunkan Ribuan Petugas

  • Bagikan
Pembukaan tahap pendataan lapangan SP2020 di Kantor BPS Sultra secara virtual, Senin (31/8/2020). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tahap pendataan lapangan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) di Provinsi Sulawesi Tenggara dibuka pada September 2020. Mengingat masih dalam pandemi Covid-19, prosesnya pun tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala BPS Provinsi Sultra, Agnes Wiadiastuti, mengatakan pendataan lapangan SP2020 sebagai pelengkap sensus online beberapa waktu lalu yang dicapai sekitar 23 persen.

“Semula kita melakukan dua tahan sensus penduduk, yakni secara online dan tatap muka, tapi dengan adanya pandemi Covid-19 ada perubahan penyesuaian, sehingga pada tahap wawancara kita melakukan pembagian zona penjajahan,” jelas Agnes, Senin (31/8/2020).

Proses pengumpulan data sensus selama September 2020 berlangsung dalam dua zona, yakni zona pertama di 14 kabupaten dan zona kedua di Kota Kendari, Kota Baubau, dan Kabupaten Bombana.

Ketentuan wilayah zona satu, kata Agnes, setiap rumah tangga akan mengisi kuesioner yang dibawakan petugas sensus yang di dampingi ketua satuan lingkungan setempat (SLS) atau ketua RT. Sedangkan pada zona dua, petugas sensus akan berkeliling dengan ketua SLS untuk mengonfirmasi data yang tercatat pada Disdukcapil.

“Tidak ada wawancara langsung karena kita membatasi pertemuan antara petugas dan rumah tangga. Kuesioner itu diletakkan di rumah warga terutama pada penduduk yang belum melakukan sensus penduduk secara online, nanti akan diambil kembali kuesioner tersebut oleh petugas sensus,” terangnya.

Sepanjang September nantinya, sekitar 2.141 orang petugas sensus akan berkeliling ke rumah-rumah warga untuk menyebarkan lembaran kuesioner. Petugas sensus akan berpakaian seragam, yaitu rompi berwarna biru tua dengan logo BPS Sensus Penduduk 2020 dan tulisan ‘PETUGAS SENSUSU’ di bagian punggung. Kemudian membawa tas punggung berwarna hitam dengan loga BPS.

Petugas juga dibekali dengan tanda pengenal dan membawa surat penugasan dari kepala BPS kabupaten/kota setempat.

Kepala BPS Provinsi Sultra juga mengingatkan petugas untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, face shield, sarung tangan, dan membawa antiseptik, serta menjaga jarak.

Sensus penduduk dilakukan untuk menghasilkan satu data tunggal penduduk Indonesia yang kelak menjadi dasar perencanaan pembangunan di berbagai bidang. Terdapat dua tujuan utama SP2020. Pertama, menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia. Kedua, menyediakan parameter demografi (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan berbagai indikator tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan