Penduduk Usia Kerja di Sultra Terdampak Covid-19 11,35 Persen

  • Bagikan
Gtafik dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja di Sultra (Foto: Dok. BPS Sultra)
Gtafik dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja di Sultra (Foto: Dok. BPS Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 diketahui muncul pertama kali di Wuhan, China, pada Desember 2019. Per tanggal 13 Januari 2020, terdapat kasus baru Covid-19 di luar China untuk pertama kalinya. Sedangkan di Indonesia, kasus pertama yang diumumkan Presiden adalah pada tanggal 2 Maret 2020.

Selanjutnya, Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO pada tanggal 16 Maret 2020. Sedangkan, pasien Covid-19 pertama diumumkan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 20 Maret 2020 dengan sebanyak 3 kasus.

Sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran sebagai langkah penanganan dan pencegahan Covid-19.

Kegiatan ekonomi dan sosial perlahan-lahan mulai dibuka kembali pada Juni 2020. Dengan adanya pandemi Covid-19, tidak hanya masalah kesehatan yang timbul, namun semua aspek dalam kehidupan ikut terdampak termasuk perekonomian.

Perekonomian mulai menurun sejak diberlakukannya pembatasan aktivitas. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang masih menurun sampai pada triwulan III Tahun 2020. Penurunan tersebut juga berdampak pada dinamika ketenagakerjaan di Indonesia.

Tidak hanya pengangguran, penduduk usia kerja lainnya juga turut terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara, Agnes Wiadiastuti mengatakan penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 tersebut dikelompokkan menjadi empat komponen.

Pertama penganggur. Kedua, bukan angkatan kerja yang pernah berhenti bekerja pada Februari-Agustus 2020. Ketiga, penduduk yang bekerja dengan status sementara tidak bekerja. Keempat, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

“Kondisi ketiga dan keempat merupakan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh mereka yang saat ini masih
bekerja. Sedangkan kondisi pertama dan kedua merupakan dampak pandemi Covid-19 bagi mereka yang berhenti bekerja,” kata Agnes, Kamis (5/11/2020).

Dikatakannya, penduduk usia kerja yang mencapai 1.934.802, terdapat 219.672 orang yang terdampak Covid-19 atau 11,35 persen. Berkurangnya jam kerja adalah dampak Covid-19 yang paling banyak dirasakan penduduk usia kerja, yaitu sebanyak 184.689 orang atau 84,07 persen.

“Tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 18.145 orang atau 8,26 persen serta pengangguran karena Covid-19 sebanyak 10.766 orang atau 4,90 persen. Pengangguran karena Covid-19 ini adalah pengangguran yang berhenti bekerja karena Covid-19 selama Bulan Februari-Agustus 2020,” jelas Agnes.

Kemudian, bukan angkatan kerja (BAK) karena Covid-19 yang merupakan penduduk usia kerja yang termasuk kategori BAK dan pernah berhenti bekerja karena Covid-19 selama bulan Februari-Agustus 2020 untuk Provinsi Sultra ada sebanyak 6.072 orang atau 2,76 persen. (B)

(Baca juga: Angka Pengangguran di Sultra Bertambah 15.843 Orang, BPS: Bukti Nyata Dampak Covid-19

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan