Pendukung Rusman-Malik Sebut Bawaslu Sultra Lalai

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Muna yakni di Kelurahan Raha 1 dan Wamponiki menyisahkan persoalan baru. Tim pasangan Cabup Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra lalai dalam menjalankan tugasnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Rumah Kita saat menyambangi Kantor Bawaslu Sultra, Rabu (18/5/16). \”Dalam amar putusan MK saat sidang sengketa pilkada Kabupaten Muna, tidak memasukan rekomendasi Bawaslu sebagai salah satu pertimbangan,\” ujar Koordinator Tim Rumah Kita, La Ode Darmono.

 

Versi Darmono, tidak dimasukannya rekomedasi diakibatkan keterlambatan pengiriman. \”Ini yang kita akan pertanyakan, apa persoalanya sampai terlambat? Kami anggap ini sebuah kelalaian dan harus dijelaskan oleh pihak Bawaslu,\” ketusnya.

 

Darmono juga menyayangkan pihak Bawaslu yang terkesan mengulur waktu penyerahan laporan pengawasan. \”Harusnya dalam sidang MK juga disertakan hasil pengawasan Panwaslu dan Bawaslu, tetapi itu tidak dilakukan dan itu sangat merugikan pihak Rumah Kita,\” katanya.

 

Uniknya, salah satu poin yang disebutkan dalam amar putusan MK dalam sidang Penyelesaian sengketa pemilu adalah laporan lurah. \”Yang berwewenang melakukan pengawasan itu Panwaslu bukan lurah,\”protes pria berkacamata ini diamini rekan-rekannya.

 

Sayangnya, kedatangan mereka kali ini di Bawaslu Sultra tidak membuahkan hasil, pasalnya komisioner tidak satupun berada di tempat.

 

\”Ketua (Bawaslu) sedang ada agenda di Jakarta,\” ungkap staff Bawaslu kepada awak media.

  • Bagikan