Penebangan Liar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Polres Konawe Amankan Dua Pria

  • Bagikan
Pihak Polres Konawe memeriksa kayu yang ditebang dari hutan produksi terbatas di Desa Aleuti. (Foto: Istimewa)
Pihak Polres Konawe memeriksa kayu yang ditebang dari hutan produksi terbatas di Desa Aleuti. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Polres Konawe mengamankan dua pria yang diduga melakukan penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi terbatas Desa Aleuti, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe. Keduanya juga telah dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

Herianto (35) warga Desa Ranoeya, Kecamatan Wawotobi dan Ilyas (32) warga Desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku menjadi tersangka penebangan liar di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Aleuti.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rahmat Zam Zam, menerangkan awalnya polisi mencurigai mobil dump truk DD 8958 KE berwarna kuning melintas dengan kondisi tertutup tarpal berwarna hijau. Usai diperiksa, mobil tersebut memuat 120 batang kayu rimba campuran tanpa membawa surat-surat lengkap.

“Ditanyakan SK dan izin pemilik kayu, tapi tidak ditemukan identitas kayu, maka ditahan. Berdasarkan keterangan sopir, disuruh muat sama Herianto dari Desa Aleuti ke Kendari,” terang Rahmat, Selasa (9/7/2019).

Polisi menelusuri sumber kayu tersebut di lokasi penebangan bersama Dinas Kehutanan dan kades. Alhasil, kayu ditebang dari kawasan hutan produksi terbatas dan penebangan tanpa izin, sampai sekarang DPO.

“Barang bukti diamankan di polres, tersangka dititip di rutan. Sekarang berkas sedang diteliti Kejaksaan Konawe. Apabila ada putusan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti,” jelas Rahmat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana pengerusakan hutan Pasal 83 ayat 1 huruf a atau b jo. Pasal 12 huruf d atau e subs. Pasal 88 ayat 1 huruf a jo. Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun atau denda Rp 1 miliar.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan