Peneliti: Kolaka Bagian Selatan Layak Dijadikan DOB

  • Bagikan
Persentase tim peneliti UHO sehubungan kelayakan Kabupaten Kolaka bagian selatan sebagai DOB. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Persentase tim peneliti UHO sehubungan kelayakan Kabupaten Kolaka bagian selatan sebagai DOB. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kabupaten Kolaka bagian selatan, Sulawesi Tenggara dinilai layak menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) atau daerah pemekaran. Hal itu berdasarkan penelitian tim Universitas Halu Oleo Kendari, Sultra yang berjalan mulai 19 Februari hingga 19 Juli 2018.

Daerah nantinya berada di dalamnya, yakni Kecamatan Pomalaa, Tanggetada, Polinggona, Watubangga, dan Kecamatan Toari.

Terdapat lima indikator pokok diperhatian untuk menentukan layak tidaknya dijadikan DOB, yaitu syarat administratif, syarat teknis, syarat fisik, aspirasi masyarakat, dan kebudayaan.

Ketua Tim Peneliti UHO, Ahmad Syarif Sukri menjelaskan penelitian pihaknya hingga kini menghasilkan Kabupaten Kolaka bagian Selatan layak dimekarkan.

Alasannya, wilayah tersebut dilakukan perbandingan dengan tiga DOB masing-masing Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Buton Utara, dan Konawe Kepulauan hasilnya didapati bahwa, kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) di sektor non migas Kolaka Selatan menempati posisi kedua.

“Dari segi perbandingan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) disektor Non migas Kolaka Selatan menempati posisi kedua dengan persentase 6,45 persen hanya beda 0.37 persen dari Kolaka Utara,” kata Ahmad Syarif Sukri, Selasa (15/5/2018).

Jawaban demikian juga disahuti Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Kolaka, Azikin. Menurutnya, potensi lima daerah tersebut menjadi DOB merupakan hasil penelitian tahap dua yang sipersentasikan secara terbuka di aula Akademi Keperawatan Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

“Saya harap ke peneliti, ini kan tahap kedua masih ada tahap selanjutnya jadi di seminar selanjutnya bisa ada kajian tentang penentuan ibu kota kabupaten supaya pemekaran ini cepat di realisasikan, kalau bisa di tahun ini sudah bisa,” ucap Azikin.

Dilansir dari Wikipedia (16/5/2018), Kabupaten Kolaka dengan ibu kota Kolaka adalah kabupaten dan dua kali telah memekarkan wilayahnya, yakni Kabupaten Kolaka Utara disahkan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 pada 18 Desember 2003 dan Kabupaten Kolaka Timur disahkan dalam sidang paripurna DPRD RI pada 14 Desember 2012.

 

Laporan: Zulfikar/Suparman Sultan

  • Bagikan