Penerimaan Pegawai Melalui P3K Dibuka Februari, Guru Diprioritaskan

  • Bagikan
Menteri PAN-RB, Syafruddin (kanan). (Foto: Kominfo)
Menteri PAN-RB, Syafruddin (kanan). (Foto: Kominfo)

SULTRAKINI.COM: Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau P3K akan dibuka Februari 2019. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, tes penerimaan pegawai diperkirakan minggu pertama Februari mendatang.

Tes P3K nantinya, para tenaga honorer, khususnya guru akan diprioritaskan. Alasannya, banyak dari mereka tidak bisa mengikuti seleksi CPNS lantaran dibatasi usia.

“Kira-kira minggu pertama Februari lah sudah mulai terlaksana. Tetap guru. Kalau P3K tidak mengsyaratkan umur,” terang Menteri PAN-RB, Syafruddin di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Dirinya optimis, jalur perekrutan akan berjalan lancar. “Tidak serumit CPNS kalau P3K ini. Karena jumlahnya juga tidak begitu banyak. Kalau CPNS-kan sampai 230 ribuan. Kalau ini sekitar 75 ribu,” jelasnya dilansir dari Liputan6.

Dalam laman resmi Kominfo, rekrutmen P3K dibagi dua fase. Pertama pada keempat Januari 2019. Kedua setelah pemilu April mendatang.

“PPPK (P3K) dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” tambah Syafruddin.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di PP-itu juga, batas pelamar P3K terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Artinya, tenaga guru batas usia pensiunannya 60 tahun, bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun. Demikian juga dengan jabatan lainnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, rekrutmen P3K juga melalui seleksi, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebgai bahan penetapan hasil seleksi. Mereka yang lulus P3K, tentu mendapatkan hak dan kewajiban serta fasilitas setara PNS.

Kecuali jaminan pensiun, P3K mendapatkan perlindungan, berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Di tahun ini juga, penerimaan CPNS rencananya kembali dibuka. Tujuannya, mengisi kebutuhan pegawai, terutama bidang pendidikan dan kesehatan.

Dari berbagai sumber
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan