Penetapan Bakal Cabup Muna 23 September

  • Bagikan
Ketua KPU Muna Kubais (kiri), (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Muna Kubais (kiri), (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah resmi menerima dua pasangan bakal Calon Bupati (Cabup) Muna di Pilkada 2020. Selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon.

Dua pasangan calon itu yakni, pasangan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta yang resmi mendaftar pada hari pertama pendaftaran, 4 September 2020 yang diusung oleh partai PDI Perjuangan, Golkar, PKB dan PKS.

Kedua, pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili juga mendaftar pada hari yang sama di sore harinya. Pasangan penantang ini diusung Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, PPP, PAN dan Hanura. Meski berkasnya sempat bermasalah, namun pada 5 September 2020 berkasnya dinyatakan lengkap dan resmi dinyatakan terdaftar di KPU Muna.

Ketua KPU Muna, Kubais, mengatakan saat sejak dibuka pendaftaran dua pasang kandidat bakal calon bupati muna sudah resmi mendaftarkan diri dan berkas keduanya dinyatakan lengkap dan terpenuhi.

“Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna jatuh pada, 23 September,” kata Kubais dikantornya, Sabtu (5/9/2020).

Lanjut Kubais, meskipun kandidat bakal calon bupati muna yang digadang-gadang maju di Pilkada Muna sudah resmi mendaftarkan diri, pihaknya masih tetap membuka kesempatan pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan hingga 6 September 2020.

Kemudian tahapan selanjutnya, kata Kubai, akan dilakukan tes kesehatan, mulai tanggal 4 sampai 11 Oktober 2020 yang dipusatkan di RS Bahteramas Kota Kendari.

“Sesuai keputusan KPU Muna, rumah sakit yang telah ditunjuk surat yaitu Rumah Sakit Bahteramas Kendari karena yang memenuhi standar dalam pemeriksaan kesehatan dan hasilnya akan diumumkan tanggal 12 Oktober,” ungkapnya.

Kubais juga menjelaskan, bagi calon petahana Bupati Muna LM Rusman Emba, itu tidak mengundurkan diri, tapi hanya melakukan cuti, sementara LM Rajiun Tumada sebagai Bupati Muna Barat melakukan pengunduran diri maju di Pilkada Muna.

“Surat cuti Rusman Emba akan disampaikan tiga hari sebelum masa kampanye atau paling lama lima hari setelah penetapan calon atau tanggal 28 September. Sementara dengan calon bupati yang daerah lain, misalkan Rajiun, akan menyampaikan surat pengunduran diri ditanggal 28 September pula paling lama,” terangnya.

Terkait dengan surat pengunduran diri, dijelaskannya, bahwa jika calon dari daerah lain seperti Rajiun belum mengantongi surat keputusan pemberhentian dan atau pengunduran diri dari Kemendagri, maka harus menyertakan tanda terima bahwa pengunduran diri calon sedang diproses, atau surat keterangan instansi yang berwenang, bahwa masih dalam proses pengurusan pemberhentian.

“Batasnya lima hari dari hari penetapan calon paling lambat dan surat pengunduran diri Rajiun dari Kemendagri, akan diserahkan pada 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” tutupnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan