Penetapan Irham Kalenggo sebagai Ketua Golkar Konsel Bakal Digugat

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke IV Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menetapkan Irham Kalenggo sebagai Ketua Golkar terpilih periode 2020-2025 dianggap cacat hukum.

Pasalnya, proses pelaksanaan Musda itu dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, serta petunjuk organisasi 02 tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Konsel demisioner, Haeruddin. Dikatakan, diduga sejumlah pelanggaran yang dilakukan panitia Musda itu dimulai dari tahapan persiapan. Dalam AD/ART Golkar, persiapan Musda dilakukan paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan, tetapi DPD II Golkar Konsel lakukan persiapan hanya tiga hari.

“Mulai dari proses persiapan, pendaftaran sampai dipelaksanaan musda, itu melanggar,” jelas Haeruddin, Senin (24/08/2020).

Selain itu, diduga tahapan pendaftaran atau penjaringan calon, panitia menyediakan waktu yang singkat dan sebagian syarat dalam petunjuk organisasi dikurangi.

“Parahnya lagi bakal calon yang akan maju di Musda Golkar Konsel itu tidak dilakukan verfikasi oleh panitia. Seyogyanya jika calon ketua didukung 30 persen dari total pemilik hak suara, akan diberikan kesempatan maju. Tapi ini setelah laporan pertanggungjawaban diterima, pimpinan sidang langsung menetapkan Irham Kalenggo secara aklamasi,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, Haeruddin yang sebelumnya juga akan maju sebagai calon ketua DPD II Golkar Konsel memilih mundur. Pihaknya akan mengggugat hasil Musda tersebut ke DPD I Golkar Sultra dan selanjutnya akan digugat ke Mahkamah Partai Golkar.

“Inilah yang menjadi kegundahan dan dasar saya untuk melaporkan di DPD I Golkar Sultra dan bakal menggugat di Mahkamah Partai di DPP Golkar,” ucap mantan anggota DPRD Konsel itu. (C)

(Baca: Kembali Pimpin Golkar Konsel, Irham Kalenggo Janji Siap Besarkan Partai)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan