Penetapan RTRW Konsel Terancam Diambil Alih Menteri ATR/BPN

  • Bagikan
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil ketika menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Pembahasan dan penetapan Rencana Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara terancam bakal diambil alih oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini lantaran lambatnya pembahasan raperda tersebut oleh Bapemperda DPRD Konsel.

Pembahasan dan penetapan raperda RTRW Konsel hingga kini belum tuntas. Faktanya, raperda ini diusulkan sejak 2017 oleh Pemda, bahkan hingga dua kali pergantian ketua Bappemperda belum jugam menjadi perda.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mengatakan terkait pembahasan RTRW memang banyak terjadi masalah di beberapa tempat bukan hanya di Konsel. Meskipun RTRW mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BP dan ada persetujuan substansi tetapi proses politiknya di daerah perlu waktu.

“Supaya ada kepastian hukum karena proses politik ini biasanya butuh waktu tarik-menarik. Semua sudah oke, itu banyak terjadi proses politik waktu mensahkan menjadi perda, padahal waktu perencanaan pekerjaan semua dikonsultasikan di kementerian,” ucapnya ketika kunjungan kerja di Provinsi Sultra, Selasa (1/9/2020).

Sofyan Djalil menegaskan, dalam waktu dekat akan ada undang-undang cipta lapangan kerja. Ketika peraturan itu disahkan, tentunya kesempatan waktu bagi DPRD untuk mengesahkan cuman 60 hari.

“Kalau misalnya UU sudah mendapatkan persetujuan, DPRD nanti diberikan waktu selama 60 hari untuk RTRW disahkan, kalau tidak disahkan nanti menteri yang sahkan. Insya Allah bulan ini atau bulan depan selesai pembahasan undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya, agenda pembahasan RTRW di Konsel ditargetkan selesai pada Juli 2020. (C)

(Baca: RTRW Konsel Ditargetkan Tuntas Juli 2020)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan