Pengacara KPUD Kolaka Yakin Gugatan Asmani Arif-Syahrul Beddu Ditolak MK

  • Bagikan
Kuasa Hukum KPUD Kolaka, Marwan Darmawan.
Kuasa Hukum KPUD Kolaka, Marwan Darmawan.

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Menghadapi Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Kolaka 2018 yang berproses di Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum KPUD Kolaka, Marwan Darmawan, menyatakan siap menghadapi pemohon pasangan calon Asmani Arif-Syahrul Beddu.

“Kita siap sekali, 2000 persen kita siap,” kata Marwan, Selasa (31/7/2018).

Dia mengaku yakin, hakim di MK bakal mengesampingkan dan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 tersebut. Analisanya, syarat formal untuk mengajukan gugatan tidak terpenuhi. Salah satunya, kata dia, selisih hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kolaka sangat jauh. Aturannya, untuk mengajukan gugatan selisihnya minimal 2 persen ke bawah.

“Pertama dari sisi legal standingnya, pasangan nomor 1 yang sudah ditetapkan termohon mendapat suara 72.987 atau 62,84 persen, pasangan nomor urut 2 hanya 43.161 suara. Selisihnya itu ada 29.826 atau 25,68 persen. Jika diamati dalam Undang-Undang Nomor 8 Pasal 158 itu harus minimal di bawah 2 persen, artinya syarat formalnya tidak terpenuhi,” ujar Marwan.

Selain itu, waktu pendaftaran gugatan yang diajukan oleh pemohon ke MK sudah kedaluwarsa atau tidak tepat waktu. Dia mengaku, keputusan KPU dibacakan pada 5 Juli 2018. Sedangkan gugatan pemohon didaftarkan pada 12 Juli 2018 pukul 16.33 Wita.

“Harusnya paling lambat 10 Juli 2018, artinya sudah kedaluwarsa dan sangat patut dikesampingan,” terangnya.

Dalam persidangan pendahuluan yang telah digelar di MK pada Jumat (27/7) lalu yang mengagendakan Pemeriksaan dan Penjelasan Permohonan Pemohon atas hasil Pilkada Kolaka, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai fakta dan menjadi pertanyaan hakim. Diyakini akan ditolak MK karena tidak punya dasar hukum yang kuat.

“Persidangan pendahuluan pihak pemohon telah meminta waktu untuk perbaikan, namun MK menyatakan bahwa batas perbaikan hanya pada saat persidangan saja, karena dalam gugatan pemohon terdapat hal yang menjadi pertanyaan hakim yang memeriksa perkara ini. Hakim mempertanyakan angka hasil perhitungan suara yang dibalik oleh pemohon, bagaimana membuktikan dalilnya itu,” lanjutnya.

Dirinya yakin gugatan pemohon akan dipatahkan dalam persidangan lanjutan yang bakal digelar 1 Agustus 2018. Jika MK memaksakan putusannya menerima gugatan pemohon adalah sebuah pelanggaran konstitusi terhadap undang-undang dan melangar sumpah jabatan.

“Saya yakin bakal dipatahkan permohonannya, apalagi isi materi perkara yang diajukannya itu yang menuduh pihak nomor 1 menggunakan KTP ganda itu tidak kuat, tidak rinci dimana daerahnya, ada berapa KTP ganda sehingga saya hampir yakin gugatan ini tidak akan sampai pokok perkara, akan diputus pada sidang dismisal nanti,” jelasnya.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan