Pengacara Sebut Kontraktor Pembangunan Pasar Sampara Dalang Korupsi

  • Bagikan
Risal Akman, SH., MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Risal Akman, SH., MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kuasa Hukum Andi Farid Silatang, Risal Akman, SH.,MH masih saja mempertanyakan status Harun sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan pasar Sampara tahun 2015 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, dalam perkara itu, hanya tiga orang ditetapkan sebagai pelaku termasuk Andi Falid Silatang.

“Sampai hari ini jaksa tidak menetapkan Harun sebagai tersangka, saya menilai jaksa ‘tebang pilih’ (pilih kasih) dalam kasus ini. Kan jelas fakta saat masih proses sidang, dia mengaku proyeknya tidak mampu diselesaikan. Nah berarti penyebab adanya kerugian negara itu adalah Harun,” ungkap Risal kepada SultraKini.Com, Jumat (4/5/2018).

Proyek pembangunan pasar Sampara menggunakan anggaran Rp 8 miliar. Sebanyak Rp 6 miliar dari anggaran itu diserahkan ke Harun. Tetapi yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan proyek sampai batas nilai kontrak pada akhir Desember 2015.

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sultra menemukan kerugian negara senilai Rp 4 miliar.

“Kenapa Harun tidak dijadikan tersangka juga, ada apa ini, saya minta jaksa lebih teliti dalam melihat pokok permasalahan tentunya seperti pada kasus ini,” lanjut Risal.

Dalam perkara pembangunan pasar Sampara, Andi Farid Silatang selaku Direktur PT Karya Pembangunan Reski (KPR) bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe Muh Yasin sebagai kuasa pengguna anggara dan Safruddin sebagai pejabat pembuat komitmen, divonis Majelis Hakim, Irmawati Abidin masing-masing satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta terkait hal itu di Pengadilan Negari Tipikor/PHI Klas IA Kendari pada Kamis, 27 April 2017.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan