Pengadilan Tinggi Sultra Putuskan La Ode Rafiun sebagai Anggota BPD Kancinaa

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Buton, La Ode Firman. (Foto: La Ode Firman untuk SULTRAKINI.COM).
Kasi Intel Kejari Buton, La Ode Firman. (Foto: La Ode Firman untuk SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara, La Ode Firman menyebut di dalam putusn Pengadilan Tinggi (PT) Sultra terdakwa La Ode Rafiun terbukti sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo periode 2013-2019.

“Dalam pertimbangan majelis hakim PN Tinggi Sultra dalam pertimbangannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli bahwa terdakwa terbukti sebagai anggota BPD Kancinaa berdasarkan SK Bupati Buton nomor 56 tahun 2013 tentang peresmian keanggotaan BPD lingkup Pemda Buton periode 2013-2019 tanggal 26 Januari 2013,” kata La Ode Firman yang juga merupakan penuntut umum dalam persoalan tersebut, Rabu (27/2/2019).

Lanjut Firman, putusan majelis hakim PT Sultra tersebut sekaligus mematahkan putusan PN Pasarwajo yang menyatakan bahwa La Ode Rafiun telah mengundurkan diri dari anggota BPD Kancinaa. Namun, hal itu tidak dapat melemahkan uraian fakta dan kesimpulan yang menyatakan terdakwa terbukti sebagai anggota BPD Kancinaa sejak 2013-2019 dimana didalam BPD Kancinaa tidak terdapat adanya surat pengunduran diri terdakwa sebagai anggota BPD.

“Pada putusan PN Pasarwajo terdakwa dinyatakan tidak terbukti sebagai anggota BPD dengan alasan antara lain terdakwa tidak membubuhkan tanda tangannya dalam setiap dokumen atau surat BPD Kancinaa dan adanya pengunduran diri terdakwa sebagai anggota BPD,” ujarnya.

“Namun menurut majelis hakim PT Sultra hal itu hanya pengakuan terdakwa yang tidak dapat melemahkan keterangan saksi dibawah sumpah, oleh karena itu keterangan terdakwa tersebut dikesampingkan,” sambung Firman.

Lanjut Firman, berdasarkan putusan PT Sultra itu, terdakwa masih aktif dalam kegiatan BPD dan menerima tunjangan anggota BPD serta terdakwa Rafiun tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana yang diatur dalam perda. Terkait adanya bukti surat klarifikasi masih kata Firman, yaitu terhadap SK Bupati Buton nomor 114/3097 bukanlah merupakan SK bupati.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 PP nomor 43 tahun 2014, Perda nomor 3 tahun 2008 pasal 32 yang diuraikan oleh ahli Doktor Muhammad Sabarudin Sinapoy SH M.Hum dan saksi Yulianti yang menyatakan pemberhentian harus dengan SK,” bebernya.

Ditambahkan Firman, dalam putusan PT Sultra tersebut terdakwa La Ode Rafiun memenuhi unsur terbukti sebagai anggota BPD Kancinaa. Namun, unsur ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu tidak terbukti sehingga majelis hakim PT Sultra dalam putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan menguatkan putusan PN Pasarwajo.

“Dan kami dalam waktu tiga hari setelah menerima putusan ini akan melaksanakan putusan PT Sultra itu atau eksekusi mengingat tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh penuntut umum, putusannya kami terima hari Selasa kemarin,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, La Ode Rafiun tidak mau berkomentar banyak, sebab menurut dia saat ini tepatnya Bulan Januari 2019 lalu Desa Kancinaa telah melakukan pemilihan BPD yang baru.

“Dan sampe saat ini saya belum baca juga itu putusannya pengadilan tinggi,” singkatnya melalui sambungan telepon.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan