Pengamat Hukum Tanggapi Tudingan Forkita-Sultra pada PT Roshini Indonesia

  • Bagikan
Gagarin, SH (Foto: Ist)
Gagarin, SH (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah satu pengamat hukum, Gagarin SH, menanggapi dugaan Forum Komunikasi Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forkita-Sultra) menilai PT Roshini Indonesia yang beroperasi di wilayah Blok Boenaga, Konawe Utara, Sultra tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), menurutnya hal tersebut tidaklah benar dan mengada-ngada.

Kata Gagarin, termasuk beberapa tudingan lainnya yang dialamatkan ke PT Roshini seperti Direktur PT Roshini Indonesia di tetapkan tersangka 20 Juni 2019 karena diduga merambah hutan, kemudian PT Roshini Indonesia diduga dilindungi mantan Jenderal, lalu di katakan Forkita bahwa PT Roshini Indonesia tidak boleh lagi menambang karena sudah ditetapkan tersangka terkait dugaan tidak memiliki izin pelayaran dan lingkungan, semua itu tidaklah benar.

“Dugaan-dugaan tersebut dan tudingan Forkita-Sultra itu tidaklah benar
sehingga perlu ditanggapi dan diluruskan karena itu terlalu prematur dan mengada-ngada,” ujar Gagarin, Kamis (11/3/2021).

“Ketua Forkita-Sultra ngomong soal hukum, tapi tidak paham hukum dan aturan, dimana status hukum tersangka (Dirut PT Roshini Indoensia, red) itu belum bisa dikatakan bersalah (asas praduga tak bersalah) kok sudah mau menghakimi untuk menghentikan kegiatan pertambangan PT Roshini Indonesia, ini yang saya katakan mengada-ngada dan tidak berdasar,” sambung Gagarin.

Dijelaskan Gagarin, ada beberapa hal yang tidak dipahami oleh Ketua Forkita- Sultra, bahwa terhadap sangkaan yang di sampaikan kepada Lili Sami selaku Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia sudah diputus bebas.

“Aneh, orang yang diputus bebas oleh pengadilan tiba-tiba mau dihakimi kembali oleh lembaga swadaya masyarakat Forkita-Sultra agar menghentikan kegiatan pertambangan PT Roshini Indonesia,” ujarnya.

Gagarin menilai, Forkita-Sultra terlalu jauh menuding PT Roshini Indonesia meskipun tudingannya tidak berdasar. Namun dirinya menyarankan agar berhati – hati dalam memberikan statemen yang berdampak merugikan pihak lain, fitnah, pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam KUHP dan pidana penyampaian berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE.

“Saya mengapresiasi sikap kawan-kawan Forkita- Sultra untuk menyelamatkan hutan lindung dan penegakan hukum, namun kami menyarankan agar Forkita- Sultra berhati-hati membuat statement yang tidak mendasar dan terkesan mengada-ngada,” tuturnya.

Perlu diketahui kata Gagarin, berbicara Kasus Dirut PT Roshini Indonesia yang ditetapkan tersangka baru- baru ini bukan kasus merambah hutan, tapi dugaan kasus penipuan dan pengelapan, tidak ada hubungan dengan perusahaan penambangan PT Roshini Indonesia.

“Coba buktikan kalau memang ada mantan Jenderal yang melindungi PT Roshini Indonesia untuk berbuat kejahatan, kalau memang ada bukti kuat saya siap membantu Forkita-Sultra untuk mengungkap korporasi kejahatan, tapi jika tidak ada bukti, mohon maaf, saudara Ketua Forkita -Sultra harus mempertanggungjawabkan tudingannya dan meminta maaf melalui media,” pungkasnya.

(Baca juga: Direktur PT Roshini Ditahan Polda Sultra Terkait Kasus Penipuan)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan