Pengangkatan Honorer Jadi P3K, Pemda Buton Tunggu Juknis Pusat

  • Bagikan
Kepala BKPPD Buton, Zanuriah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKPPD Buton, Zanuriah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara masih menunggu aturan turunan (Peraturan Mentri) ataupun Juknis dan Juklak dari pemerintah pusat baru bisa berbuat.

“Itukan baru dari medsos, jika itu sudah ada juknis dan juklak baru kami berbuat,” kata Kepala BKPPD Buton, Zanuriah, Senin (17/12/2018).

Menurut Zanuriah, informasi tentang P3K sudah sejak berendus. Hanya saja hingga saat ini hal itu belum juga terealisasi. Sehingga dirinya belum mau banyak berkomentar terkait pengangkatan honorer menjadi P3K.

“Sudah lama didengungkan itu P3K tapi sampe sekarang belum terealisasi,” imbuhnya.

Ditegaskan Zanuriah, selama juknis dan juklat terkait P3K belum diterimanya, maka selama itu juga pihaknya belum akan berbuat. “Kalo sudah perintah dari pusat, baru kami lakukan,” tegasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan