Pengangkatan Kades Banyak Kejanggalan, DPRD Butur Bentuk Pansus

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTUR – Komisi I DPRD Buton Utara (Butur) akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait SK pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (Plt) kepala desa (Kades) yang dinilai janggal. Langkah ini untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Pemda, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat di gedung dewan, Kamis (12/5/2016).

 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap bahwa pengangkatan Plt Kades Lasiwa, Laea, Wantulasi dan Tomoahi tidak prosedural dan cenderung bernuansa politis. Sebab, tidak melibatkan BPD dan tokoh masyarakat.

 

Ketua BPD Desa Laea, Latasi mengatakan, tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat tembusan terkait pergantian Plt Kades. Padahal dalam SK Kades tersebut tercantum tembusan ke BPD.

 

\”Kita tidak pernah diberitahu. Lantas mendadak ada pergantian pelaksana Kades. Tembusannya saja kita tidak pernah terima. Kalau memang BPD tidak dianggap lagi, bubarkan saja,\” akunya dihadapan anggota Komisi I DPRD Butur.

 

Kejanggalan lainnya soal pengangkatan Plt. Kades Wantulasi. Menurut Camat Wakorumba Utara (Wakorut), Amiruddin, pihaknya cuma mengusulkan satu nama, yakni Zhamani ke Bupati Butur untuk diangkat sebagai Plt Kades Wantulasi. Namun ada empat nama yang keluar.

 

Anehnya lagi, sambung Dia, ke empat nama tersebut mengambil dasar nomor surat 141/29 tanggal 4 April 2016 perihal usul pelaksana Kades. Padahal dalam surat itu hanya satu nama yang diusul. \”Kami hanya kirim satu nama, tapi yang keluar empat nama,\” bebernya.

 

Ia mengaku, warga Wantulasi sempat mempertanyakan usulan tersebut kepadanya, karena dikira mempermainkan usulan masyarakat. \”Warga sampai marah, mereka kira saya yang usulkan empat nama. Padahal cuma satu saja,\” kata Amiruddin saat ditemui media ini usai hearing sambil menunjukan selembar arsip usul pelaksana Kades Wantulasi.

 

Masih di gedung DPRD Butur, perwakilan warga Lasiwa, Albar mengatakan, masyarakat menolak pengangkatan Andi syafrudin sebagai Plt Kades Lasiwa. Sebab, yang bersangkutan pernah diberhentikan karena tersangdung kasus penyalahgunaan jabatan.

 

\”Apa pun alasan Pemda, kami minta kepada bupati segera mencabut SK Pak Andi,\” tegasnya.

 

\”Demikian juga dengan Kades Tomoahi, La Ganti yang diberhentikan dari jabatannya karena sudah menyandang stutus PNS agar dikembalikan ke Tomoahi, hingga selesai masa jabatannya Desember 2016,\” tambah perwakilan Barisan Muda Butur, Merdin.

 

Kabag Hukum Setda Butur, La Ode Mardan Mahfud menjelaskan, proses pemberhentian Kades yang masa jabatannya dibawa satu tahun bisa dilakukan tanpa melalui musyawarah besar. \”Menyangkut keputusan bupati dinyatakan tidak sah, saya secara yuridis sebagai Kabag hukum akan bertanggung jawab,\” tandasnya.

 

Soal pergantian Kades Tomoahi La Ganti, sambung Mardan, bukan masalah. Sebab, jika tidak diganti akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri karena yang bersangkutan sudah menyandang status PNS dan bertugas ditempat lain. \”Bisa dobel bajet kalau dia menjadi Kades,\” ujarnya.

 

Mardan mengakui, Andi Syafruddin pernah diberhentikan dari jabatan pelaksana Kades karena diduga menyalagunakan jabatan. \”Memang benar Andi Syafrudin pernah diperiksa tim terpadu dan pernah diberhentikan,\” katanya.

 

Namun begitu, lanjut dia, soal pengangkatan Andi Syafrudin merupakan kewenangan bupati. Pertimbangannya, selama belum ada keputusan tetap bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka bupati selaku pembina kepegawaian berhak melakukan pembinaan.

 

\”Kalau ada yang merasa keberatan dengan keputusan bupati, silakan mengambil jalur hukum. Sebab, keputusan ini sudah melalui kajian yuridis,\” tandasnya.

 

Plt Kepala BPMD Butur, Tasir menambahkan, SK yang dikeluarkan bupati selama ini sudah prosedural hingga melahirkan sebuah keputusan.

 

\”Jelasnya, semua SK melalui jalur prosedur,\” kata mantan Camat Kambowa ini.

 

Ketua Komisi I DPRD Butur, Diwan menyampaikan, pihaknya akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti masalah ini. Sebab, tiap pihak berpegang pada argumennya, karena perbedaan persepsi soal pemahaman undang-undang.

 

\”Berikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti masalah ini,\” tuntasnya.

  • Bagikan