Pengaspalan Jalan Poros Lambelu-Pola Ditandatangani Terealisasi di 2018

  • Bagikan
Wakil Bupati Muna, Malik Ditu (pakai gelang) saat menjumpai demonstran dari Kecamatan Pasilolaga, Rabu (2/5/2018). (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)
Wakil Bupati Muna, Malik Ditu (pakai gelang) saat menjumpai demonstran dari Kecamatan Pasilolaga, Rabu (2/5/2018). (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Janji jalan poros Lambelu-Pola diaspal belum berbuah manis. Juga menimbulkan pesimis di masyarakat setempat, tepatnya Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Realisasinya pun disuarakan demonstran yang mengatasnamakan diri Masyarakat Pasikolaga Menggugat (MPM), Rabu (2/5/2018).

Menurut Jenderal Lapangan Aksi, Umul Loga, setiap kali pemiihan kepala daerah dan pemilihan legislatif, jalan poros Lambelu-Pola tak lupun jadi objek janji politik.

“Pada tahun 2014 dan 2017 sudah disahkan dalam APBD Muna, tetapi tidak direalisasikan, dialihkan ke pembangunan lain. Kami tidak mau lagi kecolongan,” kata Umul.

Hal itu dibenarkan Wakil Bupati Muna, Malik Ditu. Dia mengaku, pengaspalan poros tersebut sudah dianggarkan di APBD Muna 2018 senilai Rp 3 miliar.

“Tahun 2018 ini jalan poros Lambelu-Pola akan diaspal. Rumah sakit saja kita bangun walaupun yang bersumber dari utang, apalagi ini sudah disahkan dalam APBD 2018,” ucap Malik Ditu.

Diperjelas Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum Muna, Ali Basa bahwa pengaspalan tersebut memang dianggarkan dalam APBD 2018, ini bersumber dari dana utang yang akan diwujudkan di tahun ini. BIla mendapatkan persetujuan DPRD Muna, realisasinya bisa terwujud di 2018.

“Saya belum bisa pastikan, sebab saya bukan penentu kebijakan, semua kita akan rapatkan,” ujar Ali Basa dalam pertemuannya dengan demonstran bersama DPRD Muna.

Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini mengungkapkan anggaran pengaspalan poros Lambelu-Pola masuk pembahasan APBD yang bersumber dari anggaran utang Rp 100 miliar dari bank yang membutuhkan proses panjang.

“Masih perlu kajian untuk bisa terealisasi, harus ada rasionalisasi sehingga DPRD Muna tidak
gelondongan menyetujuinya. Kita akan menyurati Pemda Muna sebelum memberikan izin melakukan utang sehingga ada penjelasan berapa besarannya, peruntukannya untuk apa, bagaimana pengembaliannya dan dari mana sumber pengembaliannya,” jelas Mukmin.

Ditambahkannya, pihaknya menginginkan pembangunan yang tidak melanggar aturan. “Jika memberatkan masyarakat, kita akan tolak, kami menganjurkan pemerintah untuk mempercepat anggaran perubahan sehingga jalan poros Lambelu-Pola bisa dianggarkan melalui anggaran APBD Murni bukan dari utang,” tambahnya.

Pertemuan sejumlah pejabat daerah DPRD dan demonstran tersebut turut menandatangani kesepakatan pengaspalan jalan poros Lambelu- Pola di Kecamatan Pasikolaga di tahun 2018.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan