Pengedar Sabu di Kendari Kembali Ditangkap, Mengaku Jaringan Lapas

  • Bagikan
Tersangka AD beserta barang bukti sabu. (Foto: Dok Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengedar sabu jaringan Lapas Klas IIA Kendari kebali dibekuk Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Pria berinisial AD ini ditangkap di kosannya beserta paket sabu berat bruto 5,10 gram.

Penangkapan AD berlangsung di kosannya di Jalan Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin (20/7/2020) pukul 20.30 Wita. Pria 43 tahun ini, diketahui keberadaannya berdasarkan laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi sabu di Kota Kendari.

“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tim berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,10 gram,” jelas Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Faturrahman, Selasa (21/7/2020).

AD mengaku di hadapan polisi-sabu yang diperolehnya itu merupakan jaringan napi dari Lapas Klas IIA Kendari. Dia berperan sebagai “kaki tangan” bosnya yang mengedarkan sabu kepada para pembeli.

Tersangka AD kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Ditresnarkoba Polda Sultra sebelumnya juga membekuk pengedar narkotika jaringan lapas, yang salah satu pengedarnya masih berusia remaja. (C)

(Baca: Pengedar Sabu Jaringan Lapas Klas IIA Kendari Ditangkap, Satu Tersangka masih Remaja)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan