Pengedar Sabu di Kendari Tertangkap, Enam Paket Disembunyikan Tersangka di Bawah Lemari

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan tersangka FB. (Foto: Dok. Polres Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pemuda, warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. Pria berinisial FB (29) ini terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

FB diringkus polisi di sebuah indekos pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Barang bukti pun ditemukan di bawah lemari, yakni sabu yang dikemas dalam enam paket kecil seberat 1,79 gram.

Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, menerangkan penangkapan FB yang kini berstatus tersangka itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika.

“Penggeledahan di TKP ditemukan enam paket sabu dikemas dalam plastik kecil bening yang disembunyikan di bawah lemari,” jelasnya, Sabtu (5/6/2021).

Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan sabu di lingkungan masyarakat.

“Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung menggiring pelaku ke Mapolres Kendari,” ujarnya.

FB kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan