Pengedar Sabu di Kendari Tertangkap, Lebih Tujuh Gram Sabu Diamankan

  • Bagikan
Penangkapan dua tersangka pengedar sabu di Kendari. (Foto: Riswan/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pengedar sabu di Kota Kendari diringkus. GA (34) dan AY (39) tertangkap bersama total barang bukti 7,67 gram sabu.

GA maupun AY merupakan pengedar sabu yang beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, kedua wiraswasta ini memiliki jaringan sabu yang berbeda. Hal ini juga sedang dalam pengembangan aparat kepolisian.

Tersangka GA tertangkap ketika akan bertransaksi di BTN Puuwatu Kota Kendari, Jalan Prof M. Yamin, Kota Kendari pada Sabtu (29/2/2020) pukul 23.30 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepuluh saset sabu seberat 6,76 gram.

Barang bukti sabu dari tersangka GA dan AY. (Foto: Riswan/ SULTRAKINI.COM)

Sedangkan AY diciduk di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,91 gram serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi pada Minggu (1/3/2020).

“Polres Kendari akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba dan tidak akan memberikan ruang gerak terhadap peredaran narkoba di Kendari,” ucap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Rabu (4/3/2020).

AKBP Didik Erfianto menambahkan, para tersangka menjadi pengedar sabu dalam kurung waktu 6 bulan, tetapi kedua tersangka merupakan jaringan yang berbeda. Keduanya kini diamankan di Mapolres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

GA dan AY dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan