Pengedar Sabu di Muna Kembali Tertangkap

  • Bagikan
BS beserta barang bukti saat diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Muna. (Foto: dok.pribadi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resor Muna kembali meringkus pengedar sabu berinisial BS (49) saat hendak melakukan transaksi di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. BS bekerja sebagai supir mobil ini, tertangkap pada 17 Februari lalu sekira pukul 22.25 Wita dari operasi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi.

“Pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan langsung ditangkap oleh personil Satresnarkoba yang melakukan undercover dan ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Muhammad Ogen pada press releasenya, Senin (19/2/2018).

BS merupakan warga Jalan S.Goldaria, Kelurahan Raha II, ditangkap dengan barang bukti berupa empat saset berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1,9 gram, uang senilai Rp 1.743.000, dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku merupakan TO (target operasi) dan sudah melakukan pengintaian selama 4 hari sebelum melakukan penangkapan, kondisi agak tidak memungkinkan karena dalam penangkapan ada sejumlah pemuda sementara minum minuman keras di lokasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Baca juga: Derik Diringkus Edarkan Sabu Ketiga Kalinya, BB Diterima dari Kendari)

(Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Lumba-lumba)

(Baca juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu Kembali Dibekuk di Butur)

(Baca juga: Lagi, Polda Sultra Ringkus 18 Pengedar Sabu dan Pil PCC)

(Baca juga: Tujuh Warga Kendari Terciduk Gunakan Sabu, Salah Satunya Pengacara)

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan