Pengedar Sabu Jaringan Lapas Klas IIA Kendari Ditangkap, Satu Tersangka masih Remaja

  • Bagikan
Barang bukti sabu diamankan dari tersangka MTU dan UD. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua orang pengedar narkoba jaringan Lapas Klas IIA Kendari. Satu di antara pengedar yang ditangkap adalah remaja 17 tahun.

MTU (24) dan UD (17) tidak berkutik ketika ditangkap di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya telah diintai di dekat kebun warga di Jalan Benteng, Kelurahan Anaiwoi yang merupakan lokasi mereka mengambil paket dari sebuah gubuk kebun milik warga.

Sempat ada upaya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil diciduk polisi.

Pengakuan tersangka, barang yang akan diambil tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditempelkan untuk kemudian diambil oleh keduanya.

“Tim yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan kedua orang tersebut, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua target ditemukan satu buah dos rokok yang berisi dua saset plastik, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Faturrahman.

Polisi juga mengamankan dua ponsel milik tersangka yang diduga sebagai alat komunikasi dengan bos target. Keterangan tersangka, sabu yang diperoleh dengan cara ditempel itu diperoleh usai bertransaksi dengan seorang napi Lapas kasus narkoba dan menerima arahan untuk mengambil barang tersebut untuk dijual.

“Tim memutuskan membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kombes M Eka Faturrahman.

Tersangka MTU merupakan mahasiswa yang tinggal di perumahan dosen kampus lama di Kota Kendari. Sementara UD merupakan warga di Jalan Bunga Nusa Indah 3, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan