Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Sultra Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Pengedar dan BB sabu saat diamankan di Ditres Narkoba Polda Sultra, Kamis (15/11/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pengedar dan BB sabu saat diamankan di Ditres Narkoba Polda Sultra, Kamis (15/11/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus sembilan pengedar sabu lintas kabupaten. Masing-masing pelaku berinisial AE, NU, SY, TA, MT, RS, MA, dan IS. Sedangkan satu lainnya, berinisial AS telah mendekam di rutan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sabu seberat 135,2 gram, satu linting ganja, dan satu buah tembakau gorila. Hasil pemeriksaan polisi, barang haram tersebut berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir, mengatakan jumlah BB terbanyak yang berhasil disita berasal dari Kabupaten Kolaka.

“Kesembilan pelaku merupakan hasil pengungkapan pada Oktober dan November. Salah satunya yang kita amankan diketahui pengedar jaringan dari salah satu lapas di Sultra,” ungkap Kadir, Kamis (15/11/2018).

Perwira pangkat dua melati ini menambahkan, dari hasil penyelidikan terungkap modus pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel dan berkomunikasi melalui telephone selular.

“Pola yang dilakukan oleh mereka ini dengan pola sistem terputus, yaitu antara pengedar terhadap pembeli tidak saling kenal dan pernah bertemu hanya berkomunikasi melalui telephone selular saja,” jelasnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, sembilan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan), Mapolda Sultra.

“Untuk tersangka yang memiliki BB sabu diatas 1 gram dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku yang memiliki BB sabu dibawa 1 gram diancam pidana dibawah 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan