Pengelola Dana Simpan Pinjam di Konawe Ditahan

  • Bagikan
Suhada saat di Kejari Konawe. (Foto: Dok/KasiPidsus Kejari Konawe).
Suhada saat di Kejari Konawe. (Foto: Dok/KasiPidsus Kejari Konawe).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-MP), Suhada selaku pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Latoma tahun 2011-2013 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (23/10/2018).

“Jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe tadi sudah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Konawe dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran itu,” ungkap Kepala Kejari Konawe Saiful Bahri Siregar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir kepada SultraKini.com.

Suhada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

“Untuk tersangka tersebut kita langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Unaaha selama 20 hari ke depan, selanjutnya langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” beber Sahrir

Untuk diketahui, anggaran dana SPP PNPM-MP pada UPK Kecamatan Latoma yang dilakukan oleh tersangka Suhada mencapai lebih dari Rp 558 juta. Jumlah tersebut juga merupakan besaran kerugian negara, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tenggara.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan