Pengembangan Kasus Pagar USN, Penyidik Segera Umumkan Tersangka Baru

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam.Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) memberi sinyal adanya tersangka baru terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pagar kampus Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka.

 

Meski proyek bernilai kontrak Rp1,7 miliar itu telah menyeret dua tersangka beberapa waktu lalu, yakni Suwito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ridwan selaku Konsultan Perencana Kegiatan, rupanya dari pengembangan pemeriksaan puluhan saksi, penyidik kembali mengendus keterlibatan pejabat USN lainnya yang menyebabkan kerugian keuangan negara berkisar Rp300 juta lebih.

 

\”Hasil pengembangan penyidikan ditemukan lagi dua alat bukti yang melibatkan pihak lainnya dalam proyek Pagar kampus USN,\” tutur Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam ditemui di kantornya, Rabu (18/05/2016).

 

Ditegaskan mantan Kasi Pidum Pasarwajo ini, terpenuhinya dua alat bukti tersebut pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka baru. \”Yang jelas dalam beberapa hari kedepan, tersangka barunya akan ditetapkan,\” tegasnya.

 

Meski Abd Salam tak menguraikan identitas calon tersangkanya, namun ia menyebutkan jumlahnya lebih satu orang. \”Calon tersangkanya bisa dari pejabat USN ataupun juga bisa dari luar kampus yang memiliki kaitan dengan proyek Pagar,\” terangnya lagi.

 

Ketika SULTRAKINI.COM mengkonfirmasi siapa yang nantinya ditetapkan tersangka tambahan dari pihak USN.

 

\”Yang pasti pejabat USN yang memiliki keterkaitan kewengan dalam proyek Pagar. Bisa dari bagian keuangannya bahkan bisa juga pejabat Kuasa Pengguna Anggarannya. Jadi tergantung alat bukti yang ditemukan penyidik,\” tandas Abd Salam.

 

Terkait hal itu, Kajari Kolaka Jefferdian yang dikonfirmasi di kantornya pun menuturkan bahwa dalam proses pengembangan dan pendalaman perkara kasus dugaan korupsi Pagar USN tahun anggaran 2015 lalu, memungkinkan adanya penamnahan tersangka.

 

\”Ada potensi penambahan tersangka. Tapi secara resmi saya masih menunggu kesimpulan penyidikan dari penyidik,\” tutur Jefferdian.

  • Bagikan