Pengerjaan Proyek Dermaga Marina Wangi-wangi Berpotensi Rugikan Negara

  • Bagikan
Proyek pengerjaan Dermaga Marina Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Proyek pengembangan Dermaga Marina Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi berpotensi merugian negara 339.680.339,85 rupiah. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun 2018.

Nilai kontrak proyek dikerjakan oleh PT Tiga Satria Gemilang pada tahun 2018 senilai 11.468.000.000,00 rupiah.

Laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi atau hasil audit BPK RI tahun 2018 diketahui terdapat kelebihan pembayaran senilai 339.680.339,85 rupiah.

Bukan hanya itu, pekerjaan proyek itu juga mengalami keterlambatan atau menyebrang tahun sehingga BPK memberikan rekomendasi ke Pemda Wakatobi melalui Dinas Perhubungan dan sekretariat daerah agar memberikan denda kepada PT Tiga Satria Gemilang senilai Rp 52.055.280.

Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Hariadin enggan berkomentar banyak ketika wartawan meminta konfirmasi.

“Tidak usah beritakan itu. Namun, mengenai temuan BPK itu, intinya Pemda Wakatobi tidak rugi karena masih ada sisa anggaran proyek sekitar Rp 1 miliar lebih kita belum cairkan ke pihak kontraktor,” ucap Hariadin, Jumat (12/7/2019).

Berdasarkan jawaban Pemda Wakatobi terhadap amandemen DPRD Wakatobi tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2018, dijelaskan pengembalian hasil temuan BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2018 senilai 339.680.339,85 rupiah, sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Direktur PT Tiga Satria Gemilang, oleh Pemerintah Wakatobi melalui Dinas Perhubungan telah memerintahkan kepada PT Tiga Satria Gemilang secara tertulis dengan Nomor 550/56/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019 untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan tersebut.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan