Pengeroyok di Jembatan Batu Baubau Diringkus, Tersangka Masih Muda, Korbannya Meninggal Dunia

  • Bagikan
Lima orang pengeroyok korban LT diamankan di Mapolres Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Tim Phanter Polres Baubau mengamankan lima orang pengeroyok LT (30) hingga meninggal dunia. Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, menerangkan kelima orang tersebut adalah buruh di pelabuhan yang usianya masih 20an tahun.

Lima pengeroyok LT hingga meninggal-diamankan polisi. Mereka adalah JR (21), AL (25), Mi (25), HS (23), dan RS (20).

Penyeroyokan terjadi pada Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 10 malam. Ketika itu, korban LT bersama seorang temannya BH (49) berboncengan sepeda motor menuju Jembatan Batu tempat lima orang tersangka sedang berkumpul.

Saat berbincang dengan salah satu tersangka, LT kemudian menutup pembicaraan dengan mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian.

“Korban atas nama LT mengeluarkan parangnya dan menyabet dan memukulkan ke arah kelompok pemuda dan terkena salah satu pelaku JL di bagian lutut,” jelasnya.

Hal tersebut spontan membuat rekan-rekan tersangka JL ikut memukul dan mengeroyok korban LT dan BH. Atas kejadian tersebut BH mengalami Luka berat, sementara LT meninggal yang sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit.

Kelima tersangka diciduk pada Minggu (20/12) lalu sekitar pukul 23.00 oleh tim Panther di Pelabuhan Jembatan Batu tidak jauh dari TKP. Polres Baubau juga mengamankan barang bukti, seperti baju yang digunakan oleh korban, satu kayu balok, pipa plastik warna hitam, helm motor warna hitam, dan pecahan botol kaca yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan penganiayaan.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, korban LT mengalami luka para pada bagian kepala sehingga diduga besar tersangka menyerang di bagian tersebut. Diketahui, dua di antara para tersangka tidak sedang mengonsumsi miras.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan