Penghina Ibu Negara Ditangkap Satgas Patroli Siber

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Metrotvnews.com)

SULTRAKINI.COM: Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku ujaran kebencian bernama Hazbullah (38). Hazbullah ditangkap di kediamannya di Jalan Suka Aman, Cicadas, Bandung, Jawa Barat, Selasa malam, (21/11/2017).

“Dia kami tangkap karena mengunggah konten negatif ke media sosial, sehingga meresahkan netizen,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2017.

Fadil menuturkan pelaku menggunakan akun media sosial Facebook bernama Fajrul Anam. Pelaku memasang wajah Ibu Negara Iriana Joko Widodo sebagai foto profil. Akun Facebook itu lantas digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

“Dia juga menghina Presiden dan tokoh masyarakat. Banyak konten hoaks yang isinya memprovokasi,” beber Fadil.

Setelah diperiksa penyidik, Hazbullah ternyata memiliki empat akun Facebook yang juga menggunakan foto Iriana untuk menyamarkan identitas. Akun-akun itu pun menyebarkan konten ujaran kebencian ke sejumlah grup.

Dari ponsel tersangka pun ditemukan banyak ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. “Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut,” kata Fadil.

Dari pelaku, kepolisian menyita barang bukti antara lain satu unit ponsel Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor, serta KTP atas nama Hazbullah.

Akibat perbuatanya, Hazbullah disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Sumber: metrotvnews.com

  • Bagikan