Pengiriman 9 Paket Sabu Tujuan Buton Digagalkan Polisi

  • Bagikan
Dari kiri, Kabag Ops, Kompol Baharudin Mana, Wakapolres Buton, Kompol Fahroni, Tersangka MMH, dan Kasat Narkoba Polres Buton,AKP Kerik Patodingan, saat menunjukan barang bukti pada konfrensi Pers di A

SULTRAKINI. COM:BUTON – Jajaran Polres Buton melalui Satuan Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman 9 paket Narkoba jenis sabu ke Wilayah Buton. Pengriman ini dilakukan 2 orang pengedar berinisial MMH dan M yang saat ini telah diamankan Aparat.

 

Wakapolres Buton Kompol Fahroni, saat konfrensi Pers di Aula Polres Buton, Kamis (24/3/2016), mengatakan, penangkapan kedua pengedar dilakukan di Desa Lapodi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 17.40 Wita, saat hendak menuju Pasarwajo, Buton.

 

Kata dia, dari penagkapan yang dilakukan oleh Anggota Sat Narkoba berhasil diamankan 9 paket kantong plastik yang diduga Narkoba jenis sabu. Selain itu, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai dengan jumlah Rp3.333.000, Satu ATM BNI yang diduga untuk melakukan transaksi, dan 1 buah HP Samsung serta 1 lembar slip penarikan dari Bank BNI.

 

\”Dari hasil penggerebakan dan razia yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Narkoba. Polisi kembali ditemukan 2 buah korek api, 2 buah pipet kecil warna putih, juga 98 paket kantong plastik kosong yang diduga akan digunakan untuk mengedarkan sabu, dan terdapat 70 lembar slip pengiriman bukti transfer yabg dilakukan baik dari pembeli ke tersangka MMH,\”ungkap Fahroni.

 

Ia menambahkan, untuk melancarkan aksinya mengedarkan barang haram tersebut, tersangka MMH yang ditemani M menggunakan sepeda motor dari Kota Baubau menuju Pasarwajo, namun berhasil digagalkan oleh Aparat Kepolisian Polres Buton ditengah perjalanan.

 

\”Dari hasil pemeriksaan sementara hanya MMH yang baru ditetapkan sebagai tersangka.Sedangkan M baru sebatas saksi, dan untuk tersangka sementara dia cenderung sebagai pengedar, bisa juga pengguna, tapi melihat sejumlah bukti, MMH itu sejauh ini pengedar,\” jelas Wakapolres Buton ini.

 

Dijelaskan Fahroni, untuk setiap paketnya, MMH menjual dengan harga Rp3 juta dengan sasaran semua usia. Untuk waktu kapan tersangka mulai menekuni pengedaran barang mematiakan itu, belum bisa dipastikan. Namun dari fakta dan bukti-bukti yang ada, tampaknya MMH sudah melakukan aksinya sudah cukup lama.

 

\”Belum kita dalami berapa lama dia lakukan aksinya, tapi melihat fakta dan bukti-bukti tidak mungkin terkumpul dalam 1 minggu, tentu dia sudah sering, kalau motifnya, ya karena himpitan ekonomi,\” tambah orang nomor dua di Polres Buton ini.

 

Fahroni mengakui, kasus seperti baru kali pertama terjadi di Kabupaten Buton sejak Polres Buton didirikan, untuk itu dia berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Tidak kalah pentingnya, dibutuhkan peran serta semua elemen masyarakat maupun media. Karena Dia juga menduga, kejadian serup oleh MMH tidak menuntut kemungkinan juga dilakukan di tempat lain.

 

\”Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, kita masih tunggu hasil dari pengembangan yang akan dilakukan oleh jajaran Polres Buton khusunya Sat Narkoba,\” terangnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MMH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 Miliar dan Maksimal 10 Miliar.

  • Bagikan