Pengklaim Lahan Eks PGSD Dipolisikan

  • Bagikan
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Sendi Antoni S.IK (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pihak yang mengkalim pemilik sah lahan eks komplek kampus PGSD Wuawua, Kikila Adikusuma dan istrinya Nurhana, dilaporkan oleh NH (31) atas kasus penganiayaan. Kedua tersangka menganiaya NH hingga korban tak terima dan melapor ke polisi.

Kejadian bermula pada 04 Januari 2016, bertempat di Jalan Budi Utumo Lorong Lasiwoi Kecamatan Kadia. NH mempertanyakan kepada Kikila dan Nurhana mengenai lahannya yang diserobot oleh Kikila. Saat itu terjadi perdebatan sengit antara kedua pihak, yang berujung penganiayaan terhadap NH oleh Kikila bersama istrinya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, NH melaporkan keduanya di Polresta Kendari.

“Kami sudah periksa 3 orang saksi terkait kasus tersebut, korban juga sudah divisum dan terbukti ada tindakan kekerasan yang dialaminya,” terang Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Sendi Antoni S.IK, saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (25/01/16).

Kikila dan Nurhani kini ditahan di Mapolresta Kendari sejak Kamis (21/01/16) lalu. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP mengenai tindakan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saat ini masih dalam proses penahanan, yah kita tunggu saja kelanjutannya,” tutup Sendi kepada wartawan.

Laporan : Rian Adriansyah
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan