Pengurusan Izin Usaha di Buton Membludak, PAD Meningkat

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan 400 lebih izin usaha hingga Desember 2017.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton, LM. Muharam mengatakan izin usaha yang dikeluarkan terdiri dari usaha mikro dan makro, termasuk izin usaha baru seperti izin apotek, batako dan sejumlah perusahaan.

“Alhamdulillah animo masyarakat cukup tinggi, itu karena adanya transparansi dokumen di Dinas Perizinan,” kata Muharam kepada sejumlah awak media, Selasa (19/12/2017).

Dijelaskannya, sesuai standar operasional prosedur (SOP), pengurusan izin selama tujuh hari. Namun terkadang izin sudah dapat dikeluarkan dalam waktu sehari, terutama izin usaha mikro. Banyaknya izin yang dikeluarkan tersebut, berimplementasi pada meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di DPMPTSP. Hal itu dibuktikan dari target PAD tahun ini senilai Rp 350 juta, naik hingga Rp 900 juta per Desember 2017.

“Sudah 900 juta PAD yang masuk ke kas daerah dari target kita tahun ini 350 juta,” ungkap Muharam.

Ditambahkan, PAD itu bersumber dari biaya administrasi kepengurusan izin usaha yang dibayarkan langsung ke pihak bank serta biaya retribusi dari izin yang dikeluarkan.

“Kita tidak pegang uang tunai, langsung bayar di bank, tapi slipnya disetor ke Dinas Perizinan,” terang Muharam.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan