Pengurusan Nikah saat Pandemi ini Syarat Tambahannya

  • Bagikan
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Sukuri, S.H.I (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Sukuri, S.H.I (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pandemi sempat menghentikan proses pernikahan di Kota Baubau selama 1 bulan sejak 23 April hingga 29 Mei. Meski saat ini sudah kembali normal, namun dengan syarat, calon pengantin (Catin) dan keluarga harus menaati protokol kesehatan yang ditunjukkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Sukuri, mengatakan pertama-pertama yang harus dilakukan calon pengantin (Catin) yaitu melengkapi pengurusan berkas di kelurahan dengan menyertakan KTP keduanya, KTP orang tua, KK, akte kelahiran kedua calon pengantin, dan ijazah. Kemudian, kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar menikah seperti biasa.

Setelah itu, berkas tersebut dilanjutkan ditingkat KUA kecamatan tempat Catin tinggal. Selama pandemi acara akad akan dilakukan setelah pemohon menandatangani surat keterangan.

“Kalau berkas tambahan ada (selama pandemi). Dari KUA ada surat pernyataan dari keluarga untuk mengikuti protokol kesehatan, ditandatangani disini dan distempel kantor,” terang Sukur ditemui di kantornya, Rabu ( 4/11/2020).

“Kan KUA hanya tangani masalah akad nikah sementara pestanya di satuan gugus. Satuan gugus tugas Covid-19 ada lagi diurus surat izinnya karena mereka langsung yang mengawasi penyelenggaraannya,” tambah Sukur.

Untuk mengatasi masalah berkas dan mengakibatkan tidak sampainya informasi pada calon pengantin, Sukur sebagai kepala KUA menghimbau, agar calon pengantin datang langsung ke KUA agar prosedur dapat dipahami dengan baik termasuk syarat-syarat tambahan selama pandemi guna pencegahan penyebaran virus corona.

Erni, salah satu warga yang baru melewati proses pernikahan pada akhir Oktober 2020 lalu, mengaku pengurusan acara nikah memang saat ini selain menandatangani surat pernyataan protokol kesehatan, harus mendapatkan izin dari satuan gugus tugas Covid-19.

“Memang ‘rempong’ pengurusan pernikahan di korona ini, harus lewati BPBD, urus surat izin acara harus di Satgas, ambil dulu surat pernyataan dari kantor lurah, setelah lurah sepakat, ke camat, camatnya sepakat, baru ke Satgas,” terang Erni.

“Setelah itu Satgas keluarkan suratnya, itupun keluar suratnya harus dengan syarat harus ada petugas Satgas datang untuk mengontrol termasuk petugas kepolisian. dan memang hari itu datang,” sambungnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan