Penjambret Ini Nyaris Dibakar Massa

  • Bagikan
Muh. Tison (kiri) dan Abdul Rasid (kanan), saat diamankan di Polresta Kendari. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berhati-hatilah dengan barang bawaan anda saat berada di tempat umum. Sebab kejahatan bisa terjadi di mana saja, baik dalam keadaan diam maupun sendang berkendara.Seorang sales marketing mobil Toyota, A. Miftahul Janna Murti (28), dijambret dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX di By Pass, Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia, tepat di tempat pencucian mobil Kumbohu, Kamis (04/02/2016) sekitar pukul 17.30 Wita.Kejadian bermula saat korban dalam perjalan pulang dibonceng oleh suaminya. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku berboncengan menghampiri korban dan langsung menarik tas warna pink yang dipegangnya. Tas tersebut berisi 3 unit handphone, 1 ATM Mandiri dan 2 ATM Mandiri Syariah, serta sebuah dompet warna merah.Seketika korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga pelaku dikejar oleh pengendara lain dan terjatuh ketika bersenggolan dengan sebuah mobil. Saat terjatuh, salah seorang pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik, sebelum akhirnya dihakimi warga sekitar dan nyaris dibakar karena disirami bensin. Karena mengalami cedera yang cukup parah, keduanya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari. Diketahui satu pelaku bernama Muh. Tison (22) warga Jalan Pattimura Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu, residivis kasus penganiayaan. Sedangkan rekannya Abdul Rasid (36), warga Lorong Kehutanan Kelurahan Baruga, yang sehari-harinya berprofesi sebagai kepala tukang bangunan.”Saya sudah dua kali menjambret, hasil jambretanku kalo Hp saya jual sama orang konter di pasar basah, Mall Mandonga,” kata Tison, saat dimintai keterangan di ruang penyidik Reskrim Polresta Kendari, Jumat (05/02/2016).Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah badik serta kendaraan yang digunakan pelaku yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna biru hitam.”Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara,” terang Kanit Sub Unit I Pidum Reskrim Polresta Kendari, IPTU Abdul Haris.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan