Penjudi Dibekuk Polsek Wawotobi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi

Kabupaten Konawe membekuk lima orang penjudi. Menariknya, salah

seorang yang ikut diamankan adalah seorang perempuan.

Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman menuturkan, awalnya pihak

kepolisian mendapat laporan dari warga kelurahan Palarahi. Laporan

tersebut menyebutkan bahwa ada salah seorang rumah janda berinisial Dw

yang kerap dijadikan sarang judi. Polisi akhirnya melakukan pengintaian di

rumah yang bersangkutan.

Saat judi sedang berlangsung pada Senin (28/11/2016) sekira pukul 14.30

Wita, tim dari Polsek Wawotobi pun menggerebek. Polisi langsung

menciduk kelima tersangka. Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan

barang bukti berupa dua paket kartu joker dan uang tunai senilai Rp337

ribu.  

Lima tersangka yang diamankan, yakni Dw (41), Bs (31), Haidir (31), Sh

(32) dan Hk (36). Rata-rata pelaku telah berkeluarga. Satu orang

diantaranya juga merupakan pegawai salah satu koperasi di Kendari.

“Di rumah Dw ini memang kerap digelar perjudian. Tidak tiap hari tapi

sering. Makanya masyarakat setempat melaporkannya ke kami,” jelasnya.

Pria berpangkat dua balak itu menerangkan, untuk

mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal

303 ayat 1 KUPH, tentang perjudian. Mereka diancam dengan hukuman 10

tahun penjara.

“Saat ini mareka masih dalam tahanan kami. Kasus ini secepatnya akan

kami limpahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Saftu menambahkan, setelah menangkap kelima tersangka, ada saja pihak

luar yang ingin agar mereka dibebaskan. “Saya biasa dapat telpon agar

diberi kebijaksanaan terkait penahanan mereka. Tapi saya katakan tidak

bisa, karena kasus ini adalah salah satu program utama yang ditekankan

Kapolri,” tandasnya.

  • Bagikan