SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi
Kabupaten Konawe membekuk lima orang penjudi. Menariknya, salah
seorang yang ikut diamankan adalah seorang perempuan.
Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman menuturkan, awalnya pihak
kepolisian mendapat laporan dari warga kelurahan Palarahi. Laporan
tersebut menyebutkan bahwa ada salah seorang rumah janda berinisial Dw
yang kerap dijadikan sarang judi. Polisi akhirnya melakukan pengintaian di
rumah yang bersangkutan.
Saat judi sedang berlangsung pada Senin (28/11/2016) sekira pukul 14.30
Wita, tim dari Polsek Wawotobi pun menggerebek. Polisi langsung
menciduk kelima tersangka. Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan
barang bukti berupa dua paket kartu joker dan uang tunai senilai Rp337
ribu.
Lima tersangka yang diamankan, yakni Dw (41), Bs (31), Haidir (31), Sh
(32) dan Hk (36). Rata-rata pelaku telah berkeluarga. Satu orang
diantaranya juga merupakan pegawai salah satu koperasi di Kendari.
“Di rumah Dw ini memang kerap digelar perjudian. Tidak tiap hari tapi
sering. Makanya masyarakat setempat melaporkannya ke kami,” jelasnya.
Pria berpangkat dua balak itu menerangkan, untuk
mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
303 ayat 1 KUPH, tentang perjudian. Mereka diancam dengan hukuman 10
tahun penjara.
“Saat ini mareka masih dalam tahanan kami. Kasus ini secepatnya akan
kami limpahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Saftu menambahkan, setelah menangkap kelima tersangka, ada saja pihak
luar yang ingin agar mereka dibebaskan. “Saya biasa dapat telpon agar
diberi kebijaksanaan terkait penahanan mereka. Tapi saya katakan tidak
bisa, karena kasus ini adalah salah satu program utama yang ditekankan
Kapolri,” tandasnya.