Pentingnya K3 di Sektor Konstruksi Mulai Dipelajari Mahasiswa

  • Bagikan
Pelatihan K3 di Aula Rapat DPRD Kolak, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Pelatihan K3 di Aula Rapat DPRD Kolak, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Puluhan mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dari berbagai jurusan serta masyarakat umum mendapatkan pelatihan pengelolaan risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui kegiatan Fundamental Training For Industry.

Pelatihan di Aula Rapat DPRD Kolaka, Sabtu (27/10/2018), memberikan pemahaman pentingnya K3, utamanya mahasiswa yang nantinya berkecimpung di dunia kerja.

“Kita kerja sama dengan perushaan yang memang bergerak di bidang training K3, yaitu PT Solusi Mandiri,” terang Ketua Panitia Kegiatan Sigit Syahputra sekaligus mahasiswa Teknik Pertambangan USN Kolaka.

Sektor kontruksi memiliki tingkat risiko tinggi. Untuk itu, pekerja maupun masyarakat perlu memahami kompetensi dan disiplin guna mengurangi risiko tersebut. Apalagi prioritas pembangunan SDM Indonesia mulai dilakukan 2018 dan 2019. Di balik itu, salah satunya butuh tenaga ahli K3 pada pekerjaan konstruksi.

Wakil Ketua DPRD Kolaka, Sudirman mengapresiasi pelatihan K3 oleh mahasiswa USN Kolaka bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo tersebut. Ia pun mengakui, K3 penting diaplikasikan di dunia kerja.

“Kami mengapresiasi adik-adik mahasiswa sudah menyelenggarakan kegiatan ini, semoga bisa bermanfaat dan memang K3 ini diaplikasikan, dengan kegiatan ini mahasiswa yang belum bekerja sedini mungkin punya kesiapan mengenai K3 jika mereka terjun ke dunia kerja nanti,” ujar legislator Gerindra itu.

Dilansir dari Liputan6 (29/10), Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungna Kerja. Aturan diterbitkan untuk mewujudkan lingkungan kerja aman, sehat, nyaman, dan mencegah kecelakaan kera dan penyakit akibat kerja.

Permenaker itu juga sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.

Pelatihan K3 itu terselenggara atas kerja sama USN Kolaka dan UHO dari berbagai jurusan, salah satunya mahasiswa tambang USN serta masyarakat umum.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan