Penundaan Pilkada dan Covid-19

  • Bagikan
Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)
Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)

Oleh: Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)

Penyebaran Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan unsur keadaan bahaya. Yaitu pertama, adanya kepentingan yang mendesak dan memaksa untuk melakukan penanganan dan penanggulangan dengan ratusan korban yang terpapar serta puluhan warga meninggal dunia. Kedua, ada unsur keterbatasan waktu bagi pemerintah untuk menangani dan menanggulangi, karena dengan jumlah penduduk dan luas wilayah Indonesia yang keberadaannya sebagai negara yang memiliki 17.504 pulau. Ketiga, keadaan merupakan kebutuhan yang mengharuskan negara melakukan penyelesaian secara cepat, karena Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.

Menurut WHO, Covid-19 menyebabkan Public health emergency of international atau  kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia. Artinya, dengan masifnya penyebaran Covid-19 di Indonesia dan dunia saat ini kemudian tidak ada alasan lain untuk  menunda Pilkada serentak tahun 2020. Kondisi ini, di hampir semua negara di dunia melakukan hal yang sama yaitu, berbagai kegiatan yang membutuhkan interaksi sosial dibatalkan atau ditunda, termasuk pemilu. Pilkada Serentak 2020 merupakan agenda negara untuk sirkulasi elit lima tahun yang harus dilaksanakan, tetapi dengan kondisi dan situasi saat ini, nilai kemanusia tidak boleh dikesampingkan.

Berdasarkan hal tersebut melalu Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 30 Maret 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI memberikan empat poin keputusan yaitu; Pertama, DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak yang semula direncanakan pada 23 September 2020. Kedua, penundaan ini telah disepakati bersama oleh KPU, Pemerintah, dan DPR. Ketiga, DPR RI mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada serentak,. Terakhir, DPR RI meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk merealokasi dana Pilkada serentak untuk penanganan wabah covid-19.

Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt. Ketua DKPP RI Muhammad. Hasil rapat dengar pendapat tersebut mengeluarkan  tiga opsi jadwal pilkada yaitu opsi pertama 9 Desember 2020, 17 Maret 2121dan dan 29 September 2121.

Hasil RDP tersebut KPU RI menerbitkan Surat Keputusan KPU No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam hal ini KPU memutuskan menunda 4 tahapan yaitu :

  1. Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020 dengan ketentuan :
    1. dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda;
    1. dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat)
  2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan.
  3. Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020;
  4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:
    1. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;
    1. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.

Dengan keluarnya surat keputusan dari KPU tentang penundaan Pilkada 23 September 2020 maka presiden perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang2 (perpu) sebagai dasar legitimasi hukum karena tahapan dan penyelenggaraan pilkada september 2020 telah dituangkan dlm UU No. 10/2016 pasal 201 ayat 6 tentang pilkada serentak dilaksanakan pada september 2020.Perpu ini ditetapkan oleh presiden dalam hal kegentingan memaksa, materi perpu sama dengan muatan materi muatan undang-undang.

MK membuat tafsiran ttng “kegentingan yang memaksa” melalui putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Menurut putusan MK 138/PUU-VII/2009, tafsir kegentingan yang memaksa adalah:

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
  2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dalam perkembangan terakhir, Selasa (14 April 2020), Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020.

Namun demikian Mendagri dan KPU akan menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir. Tujuannya untuk membahas perkembangan  pandemi corona di Indonesia sekaligus mengevaluasi kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tersebut.

Terkait dengan itu, maka lembaga penyelenggara dalam hal ini KPU berserta jajaran ad hoc tentu saja sudah siap apabila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada akhir tahun ini. Bahkan terkait dengan pendanaan dari pemerintah daerah yang sudah direncanakan jauh sebelum munculnya wabah covid-19 hingga kini masih aman tersimpan pad akas KPU masing-masing. Walau pun sebelumnya ada wacana agar dana pilkada itu dapat digunakan oleh pemda untuk penanggulangan covid-19.

Kita pun berharap agar wabah covid-19 dapat segera berlalu, sehingga semua aktivitas pemerintah dan masyarakat bisa kembali normal. Termasuk tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak, tentunya. ***

  • Bagikan