Penunjukkan La Bakry Sebagai Bupati Masih Tanda Tanya

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepastian pengangkatan La Bakry sebagai Bupati Buton belum ada titik terang. Pasalnya, untuk memenuhi tujuan itu, perlu adanya kepastian akhir dari kasus suap yang memvonis Bupati non aktif Samsu Umar Abdul Samiun selama 3 tahun 9 bulan.

“Prosesnya masih panjang, kecuali Pak Umar itu tidak banding, baru itu kita usul kembali berdasarkan putusan pengadilan, dan kita juga belum tahu apakah banding atau tidak, itu yang akan kami pertanyakan di pengadilan,” kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Akbar melalui sambungan telepon, Kamis (12/10/2017).

Menurut dia, Pemprov berhati-hati dalam mengusulkan La Bakry sebagai Bupati Buton. Sebab, pilihan Umar Samiun untuk mengajukan banding akan memperburuk keadaan, apabila pemerintah mengambil langkah tanpa mengetahui keputusan akhir kasus tersebut.

“Kalau dia (Umar Samiun) tidak banding, kami akan minta di Pengadilan Jakarta Pusat soal putusannya itu, kemudian kita kirim ke Depdagri, dari Depdagri kemudian menyampaikan ke kita untuk memproses wakilnya (La Bakry) sebagai bupati untuk kita usul kembali,” jelas Ali Akbar.

Ditambahkannya, mengenai wakilnya nanti akan diusulkan oleh partai pengusung yang mengusung pasangan Umar-La Bakry saat bertarung di Pilkada Buton 15 Februari 2017 lalu. Tindakan demikian merupakan bentuk ketegasan bahwa bupati yang telah terpidana harus diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah.

“Jadi bupati yang sudah terpidana, harus diberhentikan dari kepala daerah, mau satu hari, satu bulan, satu tahun, tidak ada lagi proses pengembalian,” ucap Ali Akbar.

Sehubungan kasus Umar Samiun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 September 2017, menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan