Penyalur KIP di Buton Kini Dipihak Ketigakan

  • Bagikan
Kepala Bidang Dikdas Pendidikan Kabupaten Buton,Usmas(Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penyaluran Kartu Indonesia Pintar(KIP) yang diperuntukan ke siswa di Kabupaten Buton kini dipihak ketigakan.Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang langsung disalurkan dari pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan.

“Beda dengan tahun sebelumnya,KIP itu sekarang dipihak ketigakan,tidak tau siapa yang dapat,”kata Kepala Bidang Dikdas Pendidikan Kabupaten Buton,Usman saat ditemui dikantornya,Rabu(01/03/2017).

Karena dipihak ketigakan,lanjut Usman,maka penyaluran KIP langsung diantar kepemerintah lurah/desa selanjutnya pemerintah setempat memberikan KIP kepada orang tua sipenerima.Kemudian si orang tua membawa kartu tersebut ke pihak sekolah untuk di onlinekan melalui data Dapodik yang dikirmkan ke pusat.

“Setelah diproses dipusat,maka turunlah daftar penerimanya melalui dinas,setelah ada daftarnya maka dinas panggil masing-masing kepala sekolah untuk memberitahukan uangnya siswa sudah ada di bank untuk diterimakan,”jelasnya.

Sesuai aturan,kata Usman,siswa sendiri yang menerima dana tersebut di bank.Namun,karena adanya kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa,khususnya bagi daerah yang jauh maka anggaran itu dikuasakan kepada kepala sekolah untuk mengambil uang di bank.

“Aturannya maunya siswa yang terima,tapi bagi sekolah yang jauh dari bank maka dikuasakan ke pihak sekolah baik itu kepala sekolah atau guru untuk diambil di bank,”ujarnya.

Mengenai pencairannya,tambah Usman dilakukan satu kali dalam setahun dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan tingkat sekolahnya.Namun waktu penerimaan dana KPI tersebut tidak menentu.

“Misalnya kayak tahun kemarin,katakanlah uang itu diterima siswa Bulan Maret,tahun ini mungkin bergeser lagi dibulan berapa,”jelasnya.

Usman belum bisa merincikan berapa jumlah siswa penerima KIP Tahun 2016 lalu,sebab,operator yang menangani hal itu tidak berada ditempat.

Untuk diketahui,nominal penerima KIP pada siswa berbeda sesuai tingkatannya.Siswa SD Kelas I-VI hanya diterimakan enam bulan,Kelas I mulai dari Bulan Juli-Desember dan Kelas VI mulai dari Bulan Januari-Juni yaitu sebesar Rp225 ribu per tahun.Sedangkan untuk Kelas II-V sebesar Rp450 ribu per tahun mulai dari Januari-Desember.

Dan untuk siswa SMP kelas VII-VIII sebesar Rp750 ribu per tahun mulai dari Januari-Desember dan kelas XI sebesar Rp375 ribu per tahun mulai dari Januari-Juni.

  • Bagikan