Penyerang Sekretariat DPC Demokrat Muna Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kapolsek Katobu, AKP Aslim. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kantor Sekretariat Partai Demokrat di Jalan Delima, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna diserang oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK), Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 17.45 Wita. Insiden ini mengakibatkan korban luka yang dialami Sekretaris Partai Demokrat Muna, Muh. Fahruddin Russen.

Sebelum kejadian, korban bersama dua orang pengurus DPC sedang melengkapi administrasi faktual partai di dalam sekretariat. Rencananya dokumen itu untuk diserahkan ke KPUD Muna. Namun, tiba-tiba empat OTK menyergap sekretariat Partai Demokrat, satu diantaranya memegang sebilah parang.

Belakangan diketahui, pelaku yang memegang parang berinisial AL. Pelaku diringkus sekitar pukul 01.30 Wita, Senin, 9 Oktober 2017 di rumah mertuanya Jalan Teuku Umar, Kelurahan Watonea tanpa perlawanan dan langsung digiring ke kantor Kepolisian Sektor Katobu.

Pemeriksaan terhadap AL sempat tertunda dikarenakan, saat penagkapan yang bersangkutan sedang dalam pengaruh minuman keras. “Rencana sekarang ini kita lanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui apa motif dari tindakannya. Kita kasih tenang dulu, karena semalam saat diperiksa, dia (AL) masih mabuk,” terang Kepala Polsek Katobu, AKP Aslim kepada SultraKini.Com, Senin (9/10/2017).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dn keterangan dari sejumlah saksi menerangkan, AL yang masih mabuk membawa parang sepanjang 40 sentimeter datang ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Muna bersama seorang rekannya yang bertugas sebagai pengantar.

AL yang tiba di depan sekretariat langsung menendang pintu lalu menanyakan keberadaan Ketua DPC Partai Demokrat Muna kepada korban. Sempat terjadi debat diantara keduanya. AL yang merasa dibohongi langsung menyerang menggunakan parang ke arah korban yang tak lain Sekretaris Partai Demokrat Muna, Muh. Fahruddin Russen. Serangan yang diarahkan ke muka korban sebanyak dua kali berhasil ditangkis korban menggunakan tangan kirinya. Akibatnya korban mengalami luka di bagian jari kirinya.

Korban sempat melakukan perlawanan saat parang yang dipegang pelaku terjatuh ke lantai dengan cara menginjak parang tersebut dan mencengkram leher AL. Sementara rekan pelaku yang hendak membantu, mengurungkan niatnya dan berlari keluar saat korban yang sudah bersimba darah mengambil parang pelaku dan kembali mengancam.

“Merasa kalah, pelaku bersama rekannya langsung lari ke halaman kantor, tapi korban ikut mengejar dan kembali merangkul pelaku yang membuat keduanya terjatuh, sementara rekan pelaku langsung pergi menggunakan motor,” kata Aslim.

Tidak lama berselang, rekan pelaku kembali bersama dua orang rekannya lagi dimana salah satunya meminta agar korban segera melepaskan pelaku.

“Korban sempat menjawab dengan mengatakan jangan ikut campur karena dirinya (korban) sudah diparangi. Namun ketiga rekan pelaku langsung menarik pelaku dari cengkraman korban hingga terlepas dan pelaku bersama ketiga rekannya bergegas pergi,” Jelas Aslim.

Atas insiden tersebut, korban mengalami luka dibagian ibu jari tangan kiri dan tangan kanan. Sementara AL sudah ditahan di Polsek Katobu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kita masih dalami pemeriksaan apa motif pelaku mau ketemu ketua DPC partai Demokrat dengan membawa sebilah parang. Pelaku juga ini sebenarnya statusnya masih bebas bersyarat atas perkara kriminalitas yang menjeratnya kemarin,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan