Penyidik Bakal Jadwalkan Pemanggilan Tie Saranani Atas Dugaan Kasus ITE

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mengumpulkan bukti atas laporan Ketua KPU Sultra, Hidayatullah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya dua saksi serta pelapor sebagai bahan acara interogasi (BAI).

“Penyidik rencananya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Tie Saranani jika sudah berkoordinasi dengan dua saksi ahli tersebut,” ujar Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada SultraKini.Com ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/4/2018).

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Sultra Hidayatullah melaporkan pemilik akun bernama Tie Saranani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Tie Saranani dilaporkan terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana yang tertulis di media sosial, Tie menyebut bahwa Hidayatullah diduga telah menerima hadiah berupa sebuah mobil mewah dari salah satu calon Gubernur Sultra.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan