Penyidikan Pembunuhan Dua Bersaudara di Kolaka Terus Berlanjut, Jumlah Saksi Bertambah

  • Bagikan
Tersangka Daeng Tantu ketika diamankan polisi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Proses penyidikan terus dilakukan Polres Kolaka untuk menguak fakta kasus pembunuhan terhadap kakak beradik, Sidung dan Hakim yang dilakukan oleh tersangka Nasir Daeng Tantu di Desa Lahadai, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka.

Dalam perkembangan kasusnya hingga 25 Juli, penyidik memeriksa lima orang saksi yang kesemuanya berada di lokasi kejadian saat itu.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan selain lima orang saksi, polisi juga memeriksa dua orang saksi dari pihak keluarga korban, sehingga totalnya tujuh orang.

“Tujuh orang saksi kita periksa untuk kasus tersebut,” ucap I Gede Pranata Wiguna, Kamis (30/7/2020).

(Baca juga: Pembunuhan Dua Bersaudara di Kolaka, Polisi Periksa Lima Orang Saksi)

Ditambahkannya hingga kini proses penyidikan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan belum ke tahap berikutnya. “Perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Belum tahap satu,” singkatnya.

Selain menetapkan Daeng Tantu sebagai tersangka, Polisi menetapkan Aso sebagai tersangka yang tidak lain menantu Daeng Tantu yang juga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan